Sindikat penyelundup sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta menyembunyikan sabu di dalam sepatu. Subdit 1 Resnarkoba Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka sindikat tersebut pada akhir Agustus 2019.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
Polisi menyita dua pasang sepatu yang digunakan tersangka RUD dan ZUL untuk membawa sabu. Di situ, polisi mendapati barang bukti berupa 350 gram dan 92 gram sabu. Kedua tersangka disuruh membawa sabu dari Batam ke Jakarta dengan upah Rp 10 juta per kilogram.
JAKARTA, KOMPAS — Sindikat penyelundup sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta menyembunyikan sabu di dalam sepatu. Subdit 1 Resnarkoba Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka sindikat tersebut pada akhir Agustus 2019.
Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus delapan tersangka jaringan penyelundup sabu Malaysia-Batam-Jakarta pada Agustus 2019. Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (17/9/2019), mengatakan, polisi mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim Subdit 1 menangkap dua tersangka, yaitu RUD dan ZUL, Jumat (9/8), di sebuah hotel di Kebon Bawang, Jakarta Utara.
Polisi menyita dua pasang sepatu yang digunakan tersangka RUD dan ZUL untuk membawa sabu. Di situ, polisi mendapati barang bukti berupa 350 gram dan 92 gram sabu. Kedua tersangka disuruh membawa sabu dari Batam ke Jakarta dengan upah Rp 10 juta per kilogram.
Menurut Argo, berdasarkan pengakuan RUD dan ZUL, mereka diperintah oleh tersangka WAN. Polisi menangkap WAN di Kepulauan Riau. Dari hasil interogasi, WAN mendapat sabu dari tersangka LIS yang ditangkap di Penggilingan, Jakarta Timur, Sabtu (10/8). Hasil penggeledahan di rumah LIS ditemukan sabu seberat 1,08 kilogram, terbagi dalam 14 klip.
Tersangka LIS diperintah tersangka TK yang diringkus di Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (10/8). TK disuruh mengambil sabu oleh tersangka MIN yang dibekuk di Tigaraksa, Tangerang, Sabtu (10/8). Dalam perjalanannya, TK kemudian menyuruh LIS.
Polisi kemudian menangkap tersangka BUS di Batam, Senin (12/8). BUS berperan membuat rekening penampungan uang bisnis narkoba. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Kepulauan Riau akhirnya meringkus tersangka JOE sebagai pengendali jaringan, Selasa (20/8). Dalam penggeledahan di rumah JOE ditemukan sabu seberat 8 kilogram.
Kepala Subdit 1 Resnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengutarakan, polisi masih mencari empat orang anggota sindikat yang belum tertangkap. Salah satu anggota sindikat berada di penjara karena kasus narkoba di Malaysia.
”JOE kami tangkap terakhir. Dia sudah lima kali menerima sabu dari tersangka HIM (belum tertangkap) total seberat 56 kg selama tahun 2019. Sabu ditemukan di rumah kosong di Batam milik JOE sebanyak 8 kg,” kata Jean.
Menurut Jean, uang hasil bisnis narkoba dipakai JOE untuk membeli rumah, mobil, keramba, dan perahu kayu yang diduga pernah dipakai untuk membawa sabu. Ada kemungkinan JOE terikat dengan jaringan penyelundup sabu lainnya.