Kajian secara menyeluruh dampak kebijakan ganjil genap pada volume kendaraan yang beredar di Jakarta akan membutuhkan survei yang besar dan masif.
Oleh
Irene Sarwindaningrum dan Wisnu Aji Dewabrata
·3 menit baca
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mempunyai rencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh di ruas jalan Jakarta terhadap kebijakan ganjil-genap. Evaluasi hanya difokuskan pada ruas yang terkena aturan pembatasan kendaraan tersebut. Padahal, evaluasi menyeluruh dinilai diperlukan untuk melihat efektivitas kebijakan itu dalam mengurangi volume kendaraan dan menurunkan emisi kendaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kajian secara menyeluruh dampak kebijakan ganjil genap pada volume kendaraan yang beredar di Jakarta akan membutuhkan survei yang besar dan masif sehingga belum dilakukan. Sejauh ini, evaluasi baru akan dilakukan di ruas yang terdampak kebijakan ganjil genap, yaitu dari kinerja lalu lintas dan kinerja perbaikan kualitas udara.
”Kinerja lalu lintas dilakukan pada kecepatan kendaraan, volume kendaraan, dan kinerja angkutan umum untuk ruas yang terkena kebijakan,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9/2019).
Selama masa uji coba dan pelaksanaan perluasan ganjil genap, volume kendaraan turun 25,24 persen, tetapi hanya di ruas yang terkena kebijakan. Evaluasi lainnya adalah peningkatan jumlah penumpang Transjakarta pada koridor ganjil genap sebanyak 16,46 persen di 192 trayek yang dioperasikan, kecepatan kendaraan meningkat dari rata-rata 25,65 kilometer per jam (km/jam) menjadi 28,16 km/jam atau sebesar 8,93 persen, dan waktu perjalanan lebih cepat 11,88 persen.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga belum melakukan evaluasi di ruas jalan di sekitar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap. Belum ada evaluasi kenaikan volume di jalan-jalan tersebut ataupun peningkatan kemacetan. Syafrin mengatakan, dari pengamatan terlihat terdapat kemacetan di jalan-jalan di sekitar jalan yang terdampak, tetapi tidak sampai terjadi penumpukan kendaraan. ”Kami juga tempatkan petugas di sana,” katanya.
Adapun untuk pantauan kualitas udara terjadi perbaikan di stasiun-stasiun pengukur kualitas udara. Di Stasioner Bundaran, rata-rata konsentrasi partikel halus PM 2,5 mengalami penurunan sebesar 13,66 persen dan di Kelapa Gading turun sebesar 14,29 persen.
Berdasarkan pantauan di www.AirVisual.com, kualitas udara Jakarta masih memiliki waktu yang tidak sehat setiap hari sehingga situs tersebut merekomendasikan penggunaan masker saat keluar ruangan. Namun, selama sepekan terakhir terlihat ada perbaikan dengan waktu berstatus tidak sehat yang lebih pendek. Kualitas udara DKI Jakarta sepekan terakhir masih masuk dalam status tidak sehat pada malam hingga pagi hari, tetapi membaik di siang hingga malam hari. Sebulan lalu, kualitas udara DKI Jakarta masih lebih didominasi status tidak sehat dan tidak sehat untuk kelompok rentan.
Kendati ada perbaikan, kualitas udara DKI Jakarta terpantau belum pernah berada di level sehat karena didominasi kondisi tidak sehat, tidak sehat untuk kelompok sensitif, dan tercemar sedang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, langkah-langkah perbaikan terus dilakukan untuk memperbaiki kondisi kualitas udara Jakarta tersebut, antara lain termasuk perluasan ganjil genap.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin mengatakan, untuk mengetahui kebijakan tersebut tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi polusi udara Jakarta, seharusnya evaluasi dilakukan dengan membandingkan kualitas udara tiga bulan sebelum dan tiga bulan sesudah pemberlakuan perluasan kebijakan ganjil genap.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin mengatakan, untuk mengetahui kebijakan tersebut tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi polusi udara Jakarta, seharusnya evaluasi dilakukan dengan membandingkan kualitas udara tiga bulan sebelum dan tiga bulan sesudah pemberlakuan perluasan kebijakan ganjil genap.
Evaluasi juga perlu dilakukan secara menyeluruh di ruas jalan Jakarta untuk memastikan kebijakan tersebut tidak hanya memindahkan kendaraan bermotor di jalan yang tak terkena kebijakan ganjil genap atau beralih ke kendaraan lain, tetapi benar-benar bisa mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi.
Ribuan kendaraan bermotor ditilang
Ribuan kendaraan terkena tilang setelah perluasan kawasan pembatasan pelat nomor ganjil genap mulai berlaku selama sepekan sejak Senin (9/9/2019).
Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir, Senin (16/9/2019), mengungkapkan, sejak Senin (9/9) hingga Jumat (13/9) total 8.014 kendaraan terkena tilang karena melanggar aturan ganjil genap.
Sementara pada Senin (16/9) mulai pukul 06.00-10.00, jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 607 unit. Jumlah kendaraan yang melanggar pada pagi hari lebih banyak daripada sore hingga malam hari (16.00-21.00).
Menurut Nasir, masih banyak pengemudi yang belum mengetahui perluasan kawasan pembatasan pelat nomor ganjil genap, antara lain di Jalan Tomang Raya, Jalan Balikpapan, Jalan Suryopratomo, dan Jalan Gunung Sahari.
Pengemudi harus menggunakan strategi untuk menghindari perluasan ganjil genap. Stanley, (50) pengemudi taksi daring, Jumat (13/9), mengatakan, karena pelat nomor kendaraannya ganjil, dia hanya beroperasi di wilayah Jakarta pada tanggal ganjil. Sementara pada tanggal genap, dia memilih beroperasi di wilayah Tangerang atau beroperasi di Jakarta saat peraturan ganjil genap tidak berlaku (setelah pukul 10.00 dan sebelum pukul 16.00 atau setelah pukul 21.00).
”Kalau tanggal tidak sesuai pelat nomor, pengemudi taksi daring biasanya ambil penumpang setelah pukul 10.00, lalu pukul 14.00 sudah pulang supaya tidak kena ganjil genap,” kata Stanley.
Pengemudi taksi daring sekarang harus memberikan pengertian kepada penumpang bahwa risiko menghindari ganjil genap harus berputar sangat jauh.