logo Kompas.id
UtamaPemerintah dan DPR Sepakat...
Iklan

Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satu substansi revisi adalah mempermudah pembebasan bersyarat bagi narapidana perkara korupsi

Oleh
Insan Alfajri
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B30N6uAkBi2bT7_LACL7vzt3yJE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F2928479a-e3a5-4423-b883-2c03cffcb8c4_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Revisi UU Pemasyarakatan disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat kerja, Selasa (17/9/2019) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan untuk disahkan di rapat paripurna. Salah satu substansi dari revisi ini, antara lain tak lagi mencantumkan syarat rekomendasi lembaga penegak hukum untuk memberikan asimilasi atau bebas bersyarat terhadap terpidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

Revisi UU Pemasyarakatan disepakati pemerintah dan DPR dalam rapat kerja, Selasa (17/9/2019) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin. Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000