Pedagang emas digital di Indonesia diharuskan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Hal itu untuk memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pedagang emas digital di Indonesia diharuskan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal itu untuk memastikan keamanan transaksi dan investasi yang dilakukan secara digital.
Namun, belum satu pun pedagang emas digital mendaftarkan diri sejak aturan itu dikeluarkan Februari 2019. Belum adanya lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pengelola penyimpanan emas menjadi kendala penerapan aturan.
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (17/9/2019). ”Yang jadi kunci saat ini adalah adanya pengelolaan penyimpanan emas terdaftar,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, pedagang emas digital diharuskan untuk memiliki modal sedikitnya Rp 20 miliar.
Fisik emas mesti simpan di tempat yang terdaftar, pedagang harus menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka.
Lembaga pengelola penyimpanan emas atau depository menjadi salah satu penyelenggara emas digital yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4/2019. Penyelenggara yang dimaksud selain depository adalah pedagang fisik emas, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, perantara fisik emas.
Tjahja melanjutkan, saat ini sudah ada satu pihak yang hendak mendaftar sebagai lembaga depository. Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain memiliki tempat penyimpanan emas dengan sistem pengamanan yang tepercaya dan teruji lewat audit lembaga profesional.
”Kita harus benar-benar menjaga supaya tempat penyimpanan emas ini aman agar dapat dipercaya juga oleh konsumen,” tuturnya yang mengharapkan agar depository terdaftar hadir secepatnya.
Sementara itu, salah satu pedagang emas digital PT Tamasia Global Sharia terus mematangkan proses pendaftaran ke Bappebti. Namun, sebelumnya, perusahaan itu akan mendaftar terlebih dulu ke bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).
”Tamasia masih dalam posisi pendaftaran. Kami ingin secepatnya karena dari sebagai penjual Tamasia sudah mematuhi aturan yang ada,” kata Communication Director Tamasia, Feranti, saat dihubungi Kompas, Selasa.
Tamasia menjadi salah satu pedagang emas yang hadir dalam bentuk aplikasi digital. Lewat aplikasi tersebut, pengguna bisa melakukan transaksi jual, beli, titip, dan transfer emas fisik berbasis digital. Sejak 2017, sekitar 200.000 pengguna telah berinvestasi emas lewat aplikasi tersebut.