Korupsi Kapitasi BPJS, Kepala Puskesmas di Malang Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Sonny Muchlison, terdakwa korupsi dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Sonny Muchlison, terdakwa korupsi dana kapitasi jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dituntut pidana lima tahun enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti memotong hak pegawai sebesar Rp 59 juta.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Kejaksaan Kepanjen Malang Slamet Purnomo itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (16/9/2019).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rochmad, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP. Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan bendahara puskesmas Kholifah.
Korupsi dana kapitasi BPJS di Puskesmas Karangploso Malang terkuak melalui kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jatim pada September 2018.
Dalam operasi tersebut penyidik menemukan fakta, pada rentang Januari-Agustus 2018, terjadi perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberi sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Puskesmas Karangploso merupakan Unit Pelaksana Teknis di Dinkes Kabupaten Malang yang memperoleh sumber pendapatan salah satunya dari dana kapitasi dan non kapitasi dari BPJS Cabang Malang. Sebagian dana itu dioperasikan sebagai dana operasional puskesmas yang digunakan untuk jasa pelayanan dan jasa sarana.
Jasa pelayanan untuk para pegawai puskesmas baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non PNS. Sedangkan jasa sarana untuk pembelian obat. Total ada 57 pegawai yang berhak menerima jasa pelayanan. Mereka inilah yang uangnya dipotong oleh terdakwa.
Masuk rekening puskesmas
Slamet mengatakan dana kapitasi dan non kapitasi dari BPJS masuk ke rekening Puskesmas Karangploso. Dana itu kemudian dialokasikan 70 persen untuk jaspel dan 30 persen untuk jasa sarana. Setelah itu Kholifah menentukan potongan dana jaspel atas persetujuan Sonny.
Setelah dipotong baru dibagikan ke masing-masing penerima dengan nilai sesuai rumusan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016. Uang jaspel dibagikan ke pegawai setiap bulan dan setiap tiga bulan. Adapun uang hasil pemotongan dana jaspel diberikan Kholifah kepada Sonny untuk keperluan puskemas dan keperluan pribadi terdakwa.
“Total uang yang dipotong selama Januari-Agustus digunakan antaralain menggaji dokter non PNS, tenaga sukarelawan sebanyak 16 orang. Sebanyak Rp 59 juta yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” ujar Slamet.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa Kholifah dengan pidana penjara selama lima tahun dan dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Kholifah dinilai bekerjasama dengan terdakwa Sonny dalam kasus korupsi dana kapitasi BPJS di Puskesmas Karangploso.
Menanggapi tuntutan jaksa, Kholifah melalui kuasa hukumnya Cuwik Liman Wibowo mengaku keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan. Terdakwa merasa keberatan karena sebagai penerima dana jaspel, dia juga turut dipotong. Selain itu terdakwa tidak menerima aliran dana hasil korupsi.