logo Kompas.id
UtamaKemudahan Impor Digunakan...
Iklan

Kemudahan Impor Digunakan untuk Pelanggaran

Pelanggaran ketentuan impor masih terus terjadi dengan memanfaatkan celah kemudahan sistem pengawasan yang dialihkan dari kawasan pabean ke luar kawasan atau post border.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hiBkMhR2sSWrMgixITvq137Ilsk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0693_1568631618.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono (tengah) memusnahkan barang impor yang tidak memenuhi izin, di Medan, Senin (16/9/2019). Pelanggaran ketentuan impor masih terus terjadi dengan memanfaatkan celah kemudahan sistem pengawasan yang dialihkan dari kawasan pabean ke luar kawasan pabean atau post border.

MEDAN, KOMPAS — Pelanggaran ketentuan impor masih terus terjadi dengan memanfaatkan celah kemudahan sistem pengawasan yang dialihkan dari kawasan pabean ke luar kawasan atau post border. Di Medan, Sumatera Utara, tiga importir ditindak karena mengimpor lampu, kertas hiasan dinding, dan kertas rekam radiograf tanpa dilengkapi izin.

”Pengalihan pemeriksaan sebagian barang impor dari kawasan pabean ke luar kawasan itu bertujuan memperlancar arus barang dan memudahkan proses impor. Namun, banyak pengusaha menyalahgunakan kemudahan ini,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Medan, Senin (16/9/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000