Pelanggaran ketentuan impor masih terus terjadi dengan memanfaatkan celah kemudahan sistem pengawasan yang dialihkan dari kawasan pabean ke luar kawasan atau post border.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pelanggaran ketentuan impor masih terus terjadi dengan memanfaatkan celah kemudahan sistem pengawasan yang dialihkan dari kawasan pabean ke luar kawasan atau post border. Di Medan, Sumatera Utara, tiga importir ditindak karena mengimpor lampu, kertas hiasan dinding, dan kertas rekam radiograf tanpa dilengkapi izin.
”Pengalihan pemeriksaan sebagian barang impor dari kawasan pabean ke luar kawasan itu bertujuan memperlancar arus barang dan memudahkan proses impor. Namun, banyak pengusaha menyalahgunakan kemudahan ini,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono di Medan, Senin (16/9/2019).
Veri menyampaikan hal tersebut saat memusnahkan barang impor sitaan. Pemusnahan barang impor untuk memberi efek jera kepada importir agar tetap melakukan impor sesuai dengan ketentuan.
”Pengalihan pemeriksaan sebagian barang impor dari kawasan pabean ke luar kawasan itu bertujuan memperlancar arus barang dan memudahkan proses impor. Namun, banyak pengusaha menyalahgunakan kemudahan ini,” kata Veri Anggrijono
Menurut Veri pengalihan pemeriksaan sebagian barang impor kategori larangan dan/atau pembatasan dari kawasan pabean ke luar kawasan pabean diterapkan sejak Februai 2018. Pengalihan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Post Border).
Pengawasan sebagian barang impor bukan dilakukan lagi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan, melainkan oleh Ditjen PKTN. Pemeriksaan dan pengawasan pun dilakukan di gudang, pasar, dan tempat lain di luar kawasan pabean.
”Kami ingatkan, kami bisa melakukan pemeriksaan sampai lima tahun setelah barang diimpor. Bisa bulan depan atau tahun depan. Kami meminta dokumen izin impor tetap disimpan minimal lima tahun,” kata Veri.
Veri mengatakan, penindakan tiga perusahaan di Medan dilakukan pada periode Januari-Agustus 2019. Sebagian barang sudah beredar di pasar. Importir tidak memiliki surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, dan laporan penyurvei. Jika ada perusahaan yang sudah berulang melakukan pelanggaran, izin impornya pun akan dicabut.
Petugas minim
Veri menjelaskan, setelah pemeriksaan dan pengawasan dialihkan ke luar kawasan pabean, Kementerian Perdagangan menghadapi kendala minimnya petugas, khususnya di daerah. Ditjen PKTN hanya mempunyai sekitar 500 pegawai dan tidak punya kantor perwakilan di daerah.
Jumlah itu sangat sedikit dibandingkan dengan Ditjen BC yang mempunyai pegawai sekitar 16.000 orang dan mempunyai kantor perwakilan di semua daerah di Indonesia. Karena itu, Ditjen PKTN pun akan segera membentuk kantor perwakilan di lima daerah, yakni Medan, Bekasi, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Veri mengatakan, pengawasan post border akan diperketat terhadap barang-barang yang mengancam industri dalam negeri dan mengganggu iklim investasi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Sumut Azrai Ridho Hanafiah mengatakan, persoalan minimnya sumber daya manusia juga mereka hadapi dalam melakukan pengawasan di daerah. Mereka pun hanya memiliki tiga orang penyidik PNS.
”Padahal, Medan merupakan kawasan perdagangan dengan aktivitas ekspor-impor yang cukup tinggi,” katanya.
Kepala Seksi Penyidikan Ditjen BC Wilayah Sumatera Utara Eka Mustika Galih mengatakan, pengalihan pengawasan dan pemeriksaan ke luar kawasan pabean mempercepat arus pengeluaran barang dari pelabuhan. Mereka pun masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan pengawasan barang-barang yang mencurigakan.