DKI Beri Keringanan Pajak demi Kejar Target Akhir Tahun
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pelunasan tagihan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah bagi warga. Setelah keringanan ini, aparat akan memberlakukan sanksi sesuai pelanggaran ke wajib pajak.
Oleh
Aditya Diveranta
·4 menit baca
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas membantu wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2018 di kantor KPP Pratama Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (30/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memberikan keringanan pelunasan tagihan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah bagi warga. Keringanan yang berlaku mulai Senin (16/9/2019) hingga akhir Desember ini dibuka untuk mengejar target realisasi pajak tahun 2019. Setelah keringanan ini, petugas akan melakukan penindakan terhadap penunggak pajak secara masif pada 2020.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan keringanan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 tahun 2019. Pergub itu mengatur keringanan tagihan terhadap pembayaran pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi daerah.
Pergub Nomor 89 mengatur tentang keringanan pelunasan tagihan pokok pajak daerah untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga yang membayar tagihan BBN-KB akan mendapat diskon 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Sementara untuk pembayaran tagihan PKB, warga mendapat diskon 50 persen pajak bagi yang menunggak sampai dengan tahun 2012, dan diskon 25 persen untuk tunggakan PBB dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan untuk pelunasan tagihan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah bagi warga mulai Senin (16/9/2019) hingga akhir Desember mendatang. Hal ini diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 Tahun 2019.
Adapun Pergub Nomor 90 Tahun 2019 mengatur tentang kebijakan penghapusan sanksi administrasi piutang untuk sembilan jenis pajak daerah. Jenis pajak itu meliputi Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Reklame, serta PBB untuk Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menunggak hingga tahun 2018.
Sementara dua jenis pajak lainnya, yaitu PKB dan BBN-KB, juga dapat dihapus sanksi administrasinya jika menunggak hingga tahun 2019.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafrudin.
Faisal mengatakan, dua kebijakan ini diterapkan untuk mengejar target realisasi pembayaran pajak di tahun 2019. Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta per 16 September 2019, realisasi pajak daerah tahun ini baru Rp 27,79 triliun dari target semestinya Rp 44,18 triliun di APBD 2019.
”Kami masih mengejar angka realisasi itu hingga tahun ini. Sebab, warga sering kali menunda pembayaran hingga jumlah tagihan dan sanksi administrasi menunggak. Dengan kebijakan diskon tagihan dan penghapusan biaya administrasi, warga semestinya segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak,” ujarnya.
Faisal menambahkan, tunggakan pajak terbanyak umumnya terjadi pada kendaraan bermotor atau PKB. Adapun tunggakan untuk kendaraan bermotor sebesar Rp 2,4 triliun tahun ini, sedangkan Rp 1,6 triliun nilai tunggakannya berasal dari pajak kendaraan jenis roda dua dan roda tiga.
”Ada sekitar 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jakarta. Berlakunya keringanan semacam ini saya harap dapat membuat penerimaan pajak menjadi lebih optimal. Dari perkiraan saya, bisa menambah penerimaan hingga Rp 600 miliar,” ujar Faisal.
Pekerja merampungkan pembangunan reklame LED di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Penindakan
Faisal mengatakan, dua kebijakan keringanan ini akan diikuti oleh penagihan dan penegakan hukum secara masif pada 2020. Tindakan ini dianggap wajar karena sepanjang 2019 ini telah diberlakukan kebijakan keringanan.
Penegakan hukum yang dilakukan berupa pemasangan plang atau stiker bagi wajib pajak yang menunggak. Sejumlah penindakan lainnya meliputi pelaksanaan surat paksa oleh juru sita, lalu pemblokiran rekening perbankan milik penunggak pajak, hingga penangkapan bagi penunggak yang tidak kooperatif menaati pembayaran.
Ia menambahkan, penghapusan registrasi dan identifikasi pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah habis masa berlaku dan pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor akan dilakukan secara intens dan masif.
”Tahun depan kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan razia gabungan yang lebih masif dan pelaksanaan door to door untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak. Tidak hanya itu, pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara daring juga akan kami beri sanksi,” ujarnya.
Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Melihat tren strategi pengampunan pajak yang dilakukan Pemprov DKI, Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan semacam itu dapat meningkatkan penerimaan hingga mendekati target realisasi sekitar 90 persen. ”Tren lima tahun realisasi bisa menunjukkan pola penerimaan daerah. Dari proyeksi CITA, penerimaan pajak daerah setiap tahun berkisar 87-94 persen saja,” kata Yustinus.
Yustinus menyarankan pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak semacam ini dapat menimbulkan efek psikologis penundaan pembayaran pajak. Ia khawatir warga akan cenderung menunggu ada program keringanan saat membayar.
Menurut dia, perlu ada evaluasi terkait sistem perpajakan di daerah, juga secara menyeluruh di pusat. Banyak hal yang perlu menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan kenapa warga cenderung menunda pembayaran pajak. ”Alasan warga mesti didalami, kenapa mereka cenderung menunda membayar, apakah pengenaan nilai pajak itu terlalu besar atau sistem pembayarannya yang membingungkan? Ini harus diantisipasi. Menurut saya, hampir separuh dari masalah perpajakan tersebut bisa diselesaikan jika sistem dan datanya terintegrasi," ucap Yustinus.