Kualitas udara Jakarta sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan bagi kesehatan. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan pencemaran udara Ibu Kota.
Oleh
MB DEWI PANCAWATI
·4 menit baca
Masalah polusi udara di Jakarta ramai diperbincangkan saat muncul laporan indeks kualitas udara atau air quality index (AQI) yang dikeluarkan data AirVisual. Situs penyedia data polusi udara tersebut mencatat, AQI di Jakarta selama beberapa hari pada bulan Juli, Agustus, dan September berada dalam status ”Tidak Sehat”. Bahkan, beberapa kali nilai AQI Jakarta menduduki peringkat pertama atau terburuk di dunia.
Konsentrasi partikulat PM 2,5 Jakarta bahkan sudah jauh di atas ambang batas yang ditetapkan WHO, yaitu 25 mikrogram per meter kubik (µg/m3). Partikulat PM 2,5 adalah partikel debu yang berukuran 2,5 mikrometer. Partikel ini memiliki ketebalan 1/30 tebal rambut manusia.
Partikel halus yang dihasilkan oleh pembangkit listrik, transportasi, dan aktivitas industri ini sangat berbahaya karena bisa masuk ke otak manusia setelah dihirup melalui hidung dan paru-paru.
Dampak
Kondisi udara Jakarta yang sudah tidak sehat ini meresahkan warga. Jajak pendapat Kompas bulan lalu merekam mayoritas warga (93,3 persen) khawatir kualitas udara Jakarta saat ini akan berdampak buruk pada kesehatan.
Udara yang sudah tercemar berbagai macam zat polutan itu dalam jangka pendek dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan, ditandai dengan sering batuk dan bersin. Hal ini diakui 35,8 persen warga yang sering batuk saat melakukan aktivitas luar ruang. Partikel debu yang beterbangan dapat terhirup hidung dan menyisir ke tenggorokan. Hal inilah yang menimbulkan rasa gatal pada tenggorokan dan batuk.
Dampak lain yang dirasakan warga Jakarta dan sekitarnya adalah sering sesak napas, seperti yang dikeluhkan 16 persen warga. Sementara sebanyak 13,6 persen warga lainnya sering mengalami kepala pusing.
Meski demikian, ada sekitar 32,4 persen warga yang tidak mempunyai keluhan akibat kualitas udara buruk ini. Padahal, polutan yang terhirup dalam waktu lama atau menahun dalam jangka panjang dapat menjadi sumber penyakit kronik, seperti asma, jantung, stroke, kanker, bahkan kematian dini, khususnya bagi usia rentan, seperti warga lansia dan anak-anak.
Antisipasi
Kotornya udara yang dihirup akibat gas buang kendaraan bermotor ataupun asap pembuangan dari industri dirasakan warga sudah sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Hal ini terlihat dari banyaknya masyarakat yang menggunakan masker sebagai upaya antisipasi mencegah paparan polusi udara, seperti yang dilakukan tiga dari lima warga.
Masker kesehatan atau masker kain yang umum dipakai warga belum efektif menyaring polutan atau partikel yang berukuran sangat kecil tersebut. Masker tersebut hanya bisa menahan partikel sebesar 40 persen. Meski demikian, lebih baik memakai masker daripada tidak sama sekali.
Selain pencegahan paparan langsung polusi, masyarakat juga turut berperan membantu pemerintah mengendalikan pencemaran udara agar tidak semakin memburuk. Usaha yang dilakukan 15 persen warga dengan meninggalkan kendaraan pribadi dan memilih menggunakan angkutan umum bisa menjadi contoh baik.
Sementara hampir 15 persen lainnya memilih menanam tanaman penyerap polutan, seperti lidah mertua, untuk mereduksi pencemaran. Upaya yang dilakukan masyarakat ini sangat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menekan pencemaran udara agar tidak memburuk.
Upaya pemerintah
Pemprov DKI sudah mengambil sejumlah langkah dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Meski demikian, tiga perempat warga menilai Pemerintah Daerah Jakarta belum optimal mengatasi masalah ini.
Langkah pemda dengan membuat aturan pengendalian polusi udara tersebut sejalan dengan usul 17 persen warga. Sementara itu, lebih dari separuh warga menginginkan agar pemerintah lebih banyak menambah ruang terbuka hijau. Terkait hal ini, Pemprov DKI telah merencanakan pembangunan 50 Taman Maju Bersama setiap tahun.
Pemda DKI juga telah menanam 100.000 bugenvil yang mampu menyerap polutan berkategori tinggi (45,43 miligram per gram) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Upaya mendesak lainnya yang penting dilakukan adalah dengan mengatasi sumber polutan dari gas buang kendaraan bermotor. Kebijakan yang diusulkan sekitar 16 persen warga adalah meningkatkan uji emisi asap kendaraan bermotor. Sementara sebanyak 6,4 warga lebih setuju jika kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diperluas seperti yang sudah diterapkan pemda sejak 9 September lalu.
Pemerintah terus berupaya dengan merancang sejumlah strategi untuk menekan polusi udara, antara lain melalui peta jalan bertajuk ”Jakarta Cleaner Air 2030”. Meski demikian, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengendalikan polusi. Tanpa kesadaran bersama masyarakat, membirukan kembali langit Jakarta niscaya tak akan terwujud. (LITBANG KOMPAS)