logo Kompas.id
UtamaTransparansi untuk Lindungi...
Iklan

Transparansi untuk Lindungi Konsumen

Perlindungan konsumen dalam jual beli properti diharapkan tidak hanya berhenti pada peraturan, tetapi mesti dapat diimplementasikan di lapangan.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YxpCkO3DiJVhlkGmWifOTzFFnWA=/1024x649/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190727PRI7HR_1564216160.jpg
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Maket apartemen dan kawasan menghiasi stan peserta Indonesia Properti Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Pemerintah berupaya memacu kinerja sektor properti dengan memangkas tarif pajak penghasilan hunian mewah, dari 5 persen menjadi 1 persen. Batasan nilai hunian mewah yang terkena pajak penghasilan juga dinaikkan dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Perlindungan konsumen dalam jual beli properti diharapkan tidak hanya berhenti pada peraturan, tetapi mesti dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjalankannya diperlukan pengawasan dan transparansi dari pemerintah daerah.

Hal itu diungkapkan Rio Priambodo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bidang Pengaduan dan Hukum, Jumat (13/9/2019), di Jakarta. Melalui Permen 11/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah, hak konsumen lebih terjamin.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000