logo Kompas.id
UtamaPembahasan RUU KPK Dinilai...
Iklan

Pembahasan RUU KPK Dinilai Cacat Prosedur

Pembahasan revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh pemerintah dan DPR pada Jumat (13/9/2019) malam dilakukan secara tertutup. Hal ini dinilai melanggar asas atau prosedur dalam proses pembuatan undang-undang.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-MLdUqh1WLR4r1W7HM31xreMydQ=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F94a8d909-6835-449a-9b48-759ce265bcc5_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Rapat tertutup Panitia Kerja Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah dan DPR pada Jumat (13/9/2019) malam dilakukan secara tertutup. Hal ini dinilai melanggar asas atau prosedur dalam proses pembuatan undang-undang, salah satunya asas partisipasi publik.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril mengatakan, pembahasan revisi undang-undang yang tertutup merupakan salah satu cacat prosedur. Hal ini juga melanggar asas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000