logo Kompas.id
UtamaPerbaiki Undang-undang...
Iklan

Perbaiki Undang-undang Penghambat Investasi

Sedikitnya 70 undang-undang dinilai menghambat investasi dan menyebabkan ketidakpastian berbisnis. Undang-undang yang ada dinilai masih menciptakan peluang bagi segelintir orang untuk menahan perizinan.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN/C ANTO SAPTOWALYONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IxzU0VPiyrp1diB-vNT2aip4oaM=/1024x653/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ff39a4026-1428-40e0-98de-91a68582232f_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Antrean warga yang hendak mengurus izin usaha di layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Koordinasi Penanaman Modal , Jakarta, Rabu (11/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sedikitnya 70 undang-undang dinilai menghambat investasi dan menyebabkan ketidakpastian berbisnis. Revisi dibutuhkan agar regulasi relevan dan menyokong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, sejumlah undang- undang terkait dengan investasi diproduksi pada 1980-1990, sebagian bahkan sudah ada sejak zaman kolonial dan belum diperbarui. Ketentuannya dinilai tidak relevan dengan kondisi nasional dan global sekarang ini.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000