Ratusan Operator Alat Berat Gunakan Surat Izin Palsu
Oleh
J Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus tiga tersangka yang memproduksi dan menjual surat izin operator atau SIO palsu kepada para operator alat berat berupa alat angkut dan alat angkat. Dari pengakuan para tersangka, sekitar 130 operator alat berat sudah membeli SIO palsu pada mereka.
“Pengungkapan ini berawal dari adanya empat kecelakaan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 2019,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono dalam konferensi pers di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019). Sebanyak tiga orang pekerja meninggal sedangkan satu luka berat.
Dari penyelidikan atas meninggalnya salah satu operator alat berat pada Agustus, polisi mendapati operator itu ternyata bekerja berbekal SIO palsu. SIO resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Para operator wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes untuk menerima SIO.
Dari penyelidikan atas meninggalnya salah satu operator alat berat pada Agustus, polisi mendapati operator itu ternyata bekerja berbekal SIO palsu. SIO resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan. Para operator wajib mengikuti pelatihan dan lulus tes untuk menerima SIO.
Jika tahap-tahap itu tidak dijalankan, operator berarti tidak layak mengoperasikan alat berat sehingga berpotensi memicu kecelakaan kerja. Karena itu, polisi pun mengusut sumber SIO palsu tersebut.
Pada 16 Agustus 2019, anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi seseorang berinisial BS membuat dan menawarkan SIO palsu dengan harga murah. Polisi pun menyelidiki tempat kerja BS di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. BS ditangkap dan dari hasil interogasi, polisi mengetahui SIO palsu diperoleh dari EEL, seorang karyawan perusahaan penyewaan alat-alat berat yang berkantor di Jalan Tenggiri, Tanjung Priok.
EEL mengaku membuat SIO palsu bersama AR di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. AR pun ditangkap di Cikarang.
BS sebenarnya operator alat berat di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi ia sekaligus berbisnis dengan menawarkan jasa pembuatan SIO palsu kepada para operator alat berat di pelabuhan itu dengan harga Rp 500.000. Dari setiap SIO palsu yang terjual, ia meraup untung Rp 200.000.
EEL berperan mengetik data operator yang memesan SIO palsu, menggunakan blangko SIO dan sertifikat pelatihan dari AR. EEL menerima imbalan Rp 100.000 sedangkan AR mendapat Rp 200.000 per SIO palsu yang terjual.
Argo mengatakan, lebih kurang 130 SIO palsu sudah beredar selama enam bulan ketiga tersangka beroperasi. Mereka diancam dengan pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Argo mengatakan, lebih kurang 130 SIO palsu sudah beredar selama enam bulan ketiga tersangka beroperasi. Mereka diancam dengan pidana pemalsuan sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris David Yunior Kanitero menuturkan, pihaknya akan menelusuri lagi nama-nama operator alat berat yang menggunakan jasa BS, EEL, dan AR. “Kami akan cek nama-namanya, dan mengecek ada di perusahaan mana,” ujar dia.