Meminta Rp 1 Miliar pada Rekanan, Retno Dituntut Enam Tahun Penjara
Retno Tri Utami dinilai terbukti korupsi dengan modus meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya. Dia dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Terdakwa Retno Tri Utami dinilai terbukti korupsi dengan modus meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya. Dia dituntut hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan disampaikan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang diketuai Ebrianti Raisi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (10/9/2019). Majelis hakim diketuai Hisbullah.
Dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan 14 saksi, terungkap korupsi terjadi saat terdakwa menjabat sebagai Pelaksana Tugas Manajer Pemeliharaan Jaringan Pipa Distribusi Perusahaan Daerah Air Minum Surabaya. Saat itu, dia merangkap pimpinan proyek sekaligus pejabat pembuat komitmen untuk pekerjaan pembangunan jaringan pipa di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran pada 2017.
Pekerjaan senilai Rp 27 miliar itu dikerjakan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) dengan Direktur Utamanya Chandra Arianto. Pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut ternyata molor bahkan tidak kunjung selesai. Hal itu membuat terdakwa marah dan mengancam akan mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada rekanan.
Pada Juli 2017, terdakwa mengajak Chandra bertemu dengan dalih menawarkan material dengan harga murah. Namun, dalam pertemuan itu terdakwa justru meminta uang Rp 1 miliar. Apabila Candra tidak memberikan uangnya, terdakwa mengancam akan menghambat pekerjaan yang dilakukan oleh PT CWB.
Namun, pihak rekanan belum memberikan uangnya sehingga pada Agustus terdakwa kembali mengundang Chandra bertemu. Dalam pertemuan itu, Retno kembali meminta uang Rp 1 miliar dengan alasan untuk pengamanan di kepolisian dan kejaksaan.
Terdakwa terus meminta uang kepada PT CWB dengan berbagai cara, misalnya membuat kuitansi bermeterai yang menyatakan Chandra memiliki utang Rp 1 miliar dan harus dibayar saat uang proyek cair. Terdakwa juga mengeluarkan SP I dan SP II kepada PT CWB dan anak usahanya, PT Saburnaya.
Chandra akhirnya meminta bagian keuangannya menyetorkan uang sebanyak delapan kali ke rekening terdakwa. Total nilainya sebesar Rp 900 juta. Selain menggunakan rekening sendiri, terdakwa juga meminjam rekening orang lain untuk menerima uang dari Chandra Arianto.
Uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli mobil, membeli sepeda motor, dan kebutuhan lainnya. Dia juga mengklaim, uang tersebut digunakan membiayai operasional pekerjaan di lapangan, seperti membeli mesin pompa seharga Rp 17 juta.
Atas perbuatannya terhadap mitra kerja PDAM Surya Sembada, jaksa Ebrianti Raisi mendakwa Retno Tri Utomo selaku penyelenggara negara telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
Jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa mengatakan akan mengajukan nota pembelaan yang disusun bersama dengan kuasa hukumnya. Majelis hakim memberi terdakwa kesempatan menyampaikan nota pembelaan tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.