Polda Jabar Ringkus Pemalsu Keterangan Kedaluwarsa Produk Rumah Tangga
Aparat Polda Jawa Barat membekuk pedagang kosmetik dan keperluan rumah tangga kedaluwarsa di Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam penangkapan tersebut, disita lebih dari 200.000 barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Oleh
machradin wahyudi ritonga
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Aparat Polda Jawa Barat membekuk pedagang kosmetik dan keperluan rumah tangga kedaluwarsa di Ciparay, Kabupaten Bandung. Dalam penangkapan tersebut disita lebih dari 200.000 barang bukti senilai Rp 2 miliar.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah P (37) yang ditangkap polisi di gudang penyimpangan dan lokasi pemrosesan di Kecamatan Ciparay, Senin (2/9/2019). Bersama empat pekerjanya, dia beraksi dalam tiga tahun terakhir.
P mendapat kosmetik dan keperluan rumah tangga dari beberapa daerah, seperti Bogor, Karawang, Jakarta, dan Cianjur. Setelah dipalsukan, dia menjualnya di Bandung, Surabaya, dan Medan. Dari aksi itu, tersangka diprediksi meraup Rp 5 juta-Rp 10 juta per minggu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Samudi, Senin (9/9/2019), di Bandung, mengatakan, ketika beraksi, P mengganti tanggal kedaluwarsa dari produk-produk yang diambil di tempat pembuangan akhir. Dia membalurkan keterangan kedaluwarsa menggunakan bahan kimia, lalu menggosok tulisan keterangan tersebut dengan kapas lidi (cotton bud).
Tersangka P lantas mempraktikkan hal itu. Dalam hitungan detik, tulisan kedaluwarsa di produk tersebut pun hilang dan siap ditempel dengan keterangan palsu.
Bahkan, produk dengan keterangan kedaluwarsa yang dipres di bingkisan plastik keras pun tidak luput dari operasi penipuan ini. Samudi menuturkan, tersangka menggunting keterangan kedaluwarsa yang berada di salah satu ujung bingkisan. Setelah itu, mereka menggantinya dengan keterangan palsu yang direkatkan menggunakan lem atau pembakaran sehingga bisa disamarkan.
”Mereka telah beroperasi sejak tahun 2017. Kami masih akan menyelidiki jaringan penjualan kosmetik dan keperluan rumah tangga ilegal ini, mulai dari awal produk hingga sasaran penjualan di kota-kota tersebut akan dibuang ke mana. Semua produk ini sudah tidak layak untuk masyarakat, jadi kami tarik kembali,” paparnya.
Kepala Unit Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jabar Komisaris Chondro Sasongko menuturkan, dari penangkapan tersebut, petugas menyita lebih dari 200.000 barang dari sekitar 10.000 jenis kosmetik dan keperluan rumah tangga. Barang-barang itu seperti obat perawatan wajah dan kulit, pasta gigi, serta pembersih.
”Tersangka menjual Rp 50.000 per paket. Jadi, nilai barang yang kami amankan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” paparnya.
Tersangka menjual Rp 50.000 per paket. Jadi, nilai barang yang kami amankan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Chondro mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati membeli produk rumah tangga, terutama jika yang diperjualbelikan berbentuk paketan. Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti membeli dan patut mencurigai produk-produk dengan keterangan kedaluwarsa yang tidak wajar, seperti ditempel atau berbentuk tidak rapi.
”Produk-produk kosmetik dan keperluan rumah tangga jarang dijual bundelan oleh produsen. Jadi, jangan mudah tertarik jika ada produk yang dijual dengan bingkisan tidak lengkap. Periksa keterangan kedaluwarsanya,” tutur Chondro.