Audisi Bulutangkis Djarum Diminta Tanpa Merek Dagang
Sorotan terhadap Kegiatan Audisi Beasiswa Badminton Djarum telah disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sejak awal tahun 2019. KPAI menduga dalam audisi tersebut ada unsur eksploitasi anak,
JAKARTA, KOMPAS –Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan tidak berniat menghentikan kegiatan Audisi Beasiswa Badminton Djarum. Pihaknya justru mendukung pengembangan bakat dan minat anak di bidang bulutangkis berlanjut agar prestasi anak terus tumbuh dan membanggakan Indonesia.
Namun, penyelenggaraan audisi tersebut tidak boleh menggunakan nama merek, logo, termasuk pembentukan citra merek produk tembakau. Sebab, itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Komisi tersebut menjalankan tugas agar aturan itu dipatuhi semua pihak.
" Perlu kami sampaikan bahwa KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi. Kami justru mendukung bagaimana audisi dan pengembangan bakat dan minat anak di bidang bulutangkis terus berlanjut agar prestasi anak terus tumbuh dan membanggakan Indonesia ke depan,” kata Ketua KPAI Susanto, Senin (9/9/2019), saat dihubungi, di Jakarta.
KPAI tidak terbesit niat untuk menghentikan audisi. Kami justru mendukung bagaimana audisi dan pengembangan bakat dan minat anak di bidang bulutangkis terus berlanjut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, menegaskan, pihaknya sepakat dengan langkah KPAI menyoroti audisi Djarum itu. “Kami tidak menghambat pengembangan minat dan bakat anak-anak, karena itu hak asasi. Namun jangan memakai brand image produk, iklan terselubung. Meski rokok tak disuguhkan pada anak-anak, tapi dengan memakai Djarum, anak-anak pasti tahu itu industri rokok,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan di Kompas.id, Djarum tetap meneruskan program audisi bulu tangkis yang digelar tahun ini. Namun, mulai tahun 2020 program untuk memberikan beasiswa bulu tangkis kepada anak-anak di Indonesia tersebut akan dihentikan sementara.
Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin di Purwokerto, Sabtu (7/9/2019) menyampaikan, audisi bulu tangkis tahun 2019 ini tetap digelar meski sempat terjadi polemik dari sejumlah pihak karena dugaan potensi iklan produk tembakau serta eksploitasi anak saat audisi.
Untuk mengatasinya, pada saat audisi, peserta tidak lagi mengenakan kaus bertuliskan ”Djarum Badminton Club” serta menghilangkan kata ”Djarum” pada judul audisi menjadi ”Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019”.
Eksploitasi
Sorotan terhadap Kegiatan Audisi Beasiswa Badminton Djarum telah disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal tahun 2019. KPAI menduga dalam kegiatan audisi tersebut, Djarum melakukan eksploitasi terhadap anak-anak.
Ketua KPAI Susanto bersama Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza) KPAI Siti Hikmawatty, dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu menyatakan audisi Djarum menunjukkan dugaan eksploitasi ekonomi terselubung pada anak.
Alasannya, audisi itu memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan brand image produk tembakau yang melanggar Pasal 66 dan Pasal 76 UU Perlindungan Anak dan PP 109/2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Pihak KPAI juga telah mengadakan rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Beberapa pihak yang terlibat dalam rapat itu adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bappenas, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta perwakilan pemerintah daerah di tempat audisi digelar.
Terpapar media promosi
Bersama Yayasan Lentera Anak, beberapa waktu lalu KPAI memaparkan hasil pemantauan Yayasan Lentera Anak terhadap Kegiatan Audisi Beasiswa Badminton Djarum di empat kota pada 2018, yakni selama kegiatan audisi anak-anak diharuskan mengenakan kaos bertuliskan Djarum. Anak-anak juga dinilai terpapar berbagai media promosi dengan logo dan brand image Djarum di semua lokasi kegiatan.
Menurut Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, hasil pemantauan Yayasan Lentera Anak menemukan dugaan eksploitasi anak di balik audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis sejak 2006, untuk mendapatkan pelatihan bulutangkis.
Semula audisi beasiswa itu ditujukan pada remaja usia 15 tahun dan hanya digelar di kota Kudus. Namun pada tahun 2015, audisi ini melebar ke berbagai kota di Indonesia dan pada tahun 2017 peserta audisi yang dijaring lebih muda lagi yaitu di bawah usia 6 tahun sampai 15 tahun.
“Pembinaan” atlet bulu tangkis itu dinilai menginspirasi Djarum untuk memanfaatkannya sebagai bagian strategi pemasaran, terutama setelah Peraturan Pemerintah Nomor 109 lahir tahun 2012 sebagai turunan Undang-Undang Kesehatan No. 36/2009 membatasi iklan rokok di berbagai media.
Tahun 2018, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis diselenggarakan sepanjang bulan Maret – September di 8 kota. Promosi kegiatan ini dilakukan secara masif sejak akhir Januari 2018 di televisi, koran, youtube, Instagram dan facebook. Jumlah total peserta anak usia 6-15 tahun yang mengikuti audisi ini 5.957 orang, sedangkan yang mendapatkan beasiswa hanya 23 orang.
Peserta bertambah
Hasil pantauan Yayasan Lentera Anak, dalam 10 tahun jumlah peserta audisi naik hingga lebih 13 kali lipat, yaitu 445 orang pada tahun 2008 menjadi 5.957 orang pada tahun 2018. Total selama 10 tahun 23.683 anak terlibat, namun jumlah penerima beasiswa hanya 245 orang saja, yaitu 0,01 persen dari jumlah peserta yang mengikuti audisi.
Menurut Yayasan Lentera Anak, Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis yang melibatkan anak-anak usia 6 – 15 tahun patut diduga sebagai bentuk eksplotasi anak dan pelanggaran hukum, karena tiga hal. Pertama, memanfaatkan tubuh anak untuk mempromosikan logo dan brand image Djarum yang merupakan produk tembakau. Kedua, mengikutsertakan anak dalam penyelenggaraan yang disponsori produk tembakau. Ketiga, menggunakan merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.
Tanpa merek dagang
Terkait hal itu, Yayasan Lentera Anak mendesak dan menuntut penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yaitu Djarum Foundation, untuk tidak melibatkan anak dalam semua kegiatannya dan menghentikan eksploitasi anak dalam segala bentuk termasuk menjadikan anak media promosi. Caranya, dengan membuat audisi bulutangkis menjadi netral tanpa nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau pada seluruh kegiatan audisi bulutangkis
Pemerintah diminta bertindak tegas kepada penyelenggara Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis karena telah melanggar PP 109/2012 dan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pemerintah juga diminta membuat regulasi yang komprehensif untuk mencegah terulangnya pemanfaatan tubuh anak sebagai media promosi produk zat adiktif lain, termasuk produk tembakau.
Lisda Sundari menegaskan sejak awal pihaknya tak berniat menghentikan minat anak. “Yang kami minta adalah hentikan eksploitasinya dengan meniadakan penggunaan anak untuk promosi dan patuhi peraturan Pemerintah No.109/2012, tak melibatkan anak padakegiatan yang disponsori rokok, dan tidak memakai logo dan brand image rokok,” ujarnya Minggu (8/9/2019) di Jakarta.
Karena itu, dia mempertanyakan jika Djarum tahun depan akan menghentikan audisi karena tidak boleh gunakan logo dan brand image Djarum. “Maka kami jadi bertanya-tanya, sebenarnya Djarum mau melakukan pembibitan pemain bulutangkis anak atau mau promosi logo dan brand image?” kata Lisda.
“