logo Kompas.id
UtamaPenutupan Pelintasan Sebidang ...
Iklan

Penutupan Pelintasan Sebidang Bukan Memindahkan Masalah

Penutupan pelintasan sebidang menjadi solusi paling tepat walaupun upaya itu tidak mudah karena ada kebiasaan menyelesaikan suatu masalah dengan masalah baru.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NZcDR347fz9xiyxBYGfRxDXLCfE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_25864153_82_2.jpeg
Kompas

Ilustrasi pelintasan sebidang. Kendaraan melewati pelintasan sebidang yang tidak dilengkapi palang  di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Rabu (7/9). Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar menutup 19 pelintasan sebidang di sejumlah tempat di Jakarta yang telah dilengkapi dengan jalan layang (fly over) dan terowongan (underpass).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat mendukung penuh penutupan pelintasan sebidang karena telah sesuai amanat undang-undang. Kendati demikian, penutupan harus disertai solusi agar tidak menimbulkan masalah lain.

Pelintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan lalu lintas umum ataupun lalu lintas khusus. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada 1.223 pelintasan sebidang yang resmi atau dijaga dan 3.419 pelintasan sebidang liar atau tidak dijaga. PT KAI telah menutup 311 pelintasan sebidang tidak resmi pada 2018-2019.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000