Pakistan menuding India ingin mengubah demografi di wilayah Kashmir. Strategi itu terlihat dari pencabutan Pasal 370 Konstitusi India yang membebaskan penduduk luar masuk dan mengeksplorasi Kashmir.
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pakistan menuding India ingin mengubah demografi di wilayah Kashmir. Strategi itu terlihat dari pencabutan Pasal 370 Konstitusi India yang membebaskan penduduk luar masuk dan mengeksplorasi Kashmir.
Kashmir dan Jammu adalah wilayah yang diperebutkan India dan Pakistan sejak 1940-an. Di bawah Pasal 370 Konstitusi India, keduanya menjadi daerah yang memiliki konstitusi sendiri. Perdana Menteri India Narendra Modi menghapus pasal tersebut pada 5 Agustus 2019.
”Penghapusan Pasal 370 akan mengubah demografi karena membuat warga India kini boleh masuk ke Kashmir. Kondisi itu akan membuat warga India akan mengambil alih Kashmir,” ujar Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Abdul Salik Khan seusai perayaan Hari Pertahanan di Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Menurut situs resmi Pemerintah Negara Bagian Jammu dan Kashmir, populasi Kashmir 5,48 juta orang pada 2001. Komposisi penduduk berdasarkan agama: Islam 97,16 persen, Hindu 1,84 persen, Sikh 0,88 persen, serta Buddha dan lainnya 0,11 persen.
Strategi India, kata Khan, merupakan lanjutan dari intimidasi terhadap warga Kashmir selama puluhan tahun. Menurut Khan, intimidasi New Delhi belakangan semakin menjadi-jadi karena kondisi di Kashmir semakin mengkhawatirkan, antara lain pemberlakuan jam malam, pembatasan akses komunikasi, dan pengawasan ketat dari ribuan tentara India.
Narendra Modi sebelumnya mengatakan, status khusus Jammu dan Kashmir telah mendorong terjadi korupsi dan nepotisme. Pada saat yang bersamaan, hal itu juga menciptakan ketidakadilan bagi perempuan, anak-anak, dan minoritas.
”Sekarang, setiap warga India dengan bangga menyerukan ’Satu Negara, Satu Konstitusi’,” kata Modi dalam perayaan Hari Kemerdekaan India, 15 Agustus 2019.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan lebih dari 11 resolusi (UNSC Resolution) terkait masalah Jammu dan Kashmir. Salah satu resolusi awal yang dikeluarkan adalah UNSC Resolution 47 Tahun 1948.
Resolusi itu menganjurkan India dan Pakistan menciptakan situasi yang aman di Kashmir dan Jammu serta menyelenggarakan pemilu yang bebas untuk menentukan status kenegaraan wilayah itu. Pemilu tersebut tak kunjung digelar.
Ajak dialog
Khan menyatakan, Pakistan ingin berdialog dengan India. ”Untuk menyelesaikan masalah, hanya ada satu solusi, yakni melalui dialog. Tentu saja, kami membutuhkan mediasi dari pihak lain,” katanya.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menawarkan diri sebagai mediator. Akan tetapi, niat tersebut terhalang keengganan India yang beranggapan isu Kashmir merupakan masalah bilateral.
Khan menyatakan, Pakistan berkomitmen melanjutkan dukungan moral, diplomatik, dan politik untuk Kashmir. Pemerintah Pakistan telah berkoordinasi dengan sejumlah kepala negara untuk meminta dukungan, termasuk Indonesia.
Ketua Forum Solidaritas Kashmir Zahir Khan menambahkan, Pakistan membutuhkan dukungan Indonesia sebagai negara Islam terbesar dan pendukung hak asasi manusia.
Keanggotaan Indonesia sebagai anggota DK PBB 2019-2020 merupakan posisi strategis untuk membawa isu Kashmir ke level internasional.