Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berakhir anarkistis di Deiyai dan menyebabkan kerusuhan di Kota Jayapura, Papua.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pihak kepolisian kembali menetapkan tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berakhir anarkistis di Deiyai dan menyebabkan kerusuhan di Kota Jayapura, Papua. Di Deiyai, polisi menetapkan tambahan empat tersangka, sementara di Jayapura terdapat lima tersangka baru.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Rabu (4/9/2019), di Jayapura. Ahmad mengatakan, sebelumnya polisi telah menetapkan 10 tersangka untuk kasus kerusuhan 28 Agustus di Deiyai sehingga kini total menjadi 14 tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berdasarkan keterlibatannya, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan aparat keamanan.
”Saat ini kami telah menahan 14 tersangka yang terlibat kerusuhan di Deiyai. Total sembilan pucuk senjata api yang dikembalikan ke aparat keamanan,” papar Ahmad. Senjata api yang dikembalikan itu merupakan bagian dari 10 pucuk senjata aparat keamanan yang dirampas massa saat kerusuhan di Deiyai.
Sementara itu, terkait kerusuhan pada 29-30 Agustus di Kota Jayapura, Ahmad menuturkan, lima tersangka tambahan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Tambahan tersangka ini membuat total tersangka menjadi 33 orang.
”Lima tersangka ini adalah pihak-pihak yang menghadang para pengunjuk rasa dengan senjata tajam di jalan umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polri untuk menindak seluruh pihak yang terkait,” tutur Ahmad.
Sementara itu, hasil pendataan fasilitas yang dirusak dan dibakar massa saat kerusuhan di Jayapura meliputi 31 kantor, 15 ruko, 24 kios, 33 sepeda motor, 36 mobil, dan 7 pos polisi. Total korban jiwa sebanyak lima orang dan dua polisi terluka karena terkena lemparan batu dari pengunjuk rasa.
Tim khusus
Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, di Jayapura, mengatakan, pihaknya bersama TNI telah membentuk tim khusus untuk menghadapi pihak-pihak yang berupaya memicu kerusuhan di Papua.
”Tim yang terdiri atas beberapa satuan ini akan menggunakan penegakan hukum untuk menghadapi oknum yang hendak mengacaukan keamanan di Papua,” kata Tito yang juga mantan Kapolda Papua.
Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, unjuk rasa di Jayapura yang berakhir anarkistis pada 29 Agustus lalu telah disusupi aksi separatis. Ia pun menegaskan tak ada lagi unjuk rasa susulan di wilayah Papua dan mendukung pihak keamanan untuk melakukan langkah penegakan hukum jika ada aksi berikutnya.
”Tidak boleh ada lagi unjuk rasa. Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan dalam unjuk rasa sebelumnya telah ditindaklanjuti pemerintah pusat,” kata Lukas.