Pemprov NTT Surati Para Bupati Mengatasi Kebakaran Hutan
Pemprov Nusa Tenggara Timur menyurati 21 bupati di NTT mengatasi kasus kebakaran hutan yang terus meluas. Kebakaran antara lain karena pembukaan lahan baru dengan sistem berpindah tempat setiap tahun.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyurati 21 bupati di NTT mengatasi kasus kebakaran hutan yang terus meluas. Kebakaran antara lain karena pembukaan lahan baru dengan sistem berpindah tempat setiap tahun.
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat di Kupang, Rabu (4/9/2019) mengatakan, kebakaran menyebar di 21 kabupaten. Badan Metereologi, Klimatologi, Vulkanologi, dan Geofisika Kupang mencatat titik api dalam dua bulan terakhir menyebar di luasan sekitar 60.000 km2 di NTT.
“Saya sudah menyurati semua bupati agar segera menangani masalah kebakaran di daerah masing-masing. Jika ada warga yang terlibat dalam kasus kebakaran ini silakah diproses hukum biar menjadi jera. Selama ini kasus kebakaran belum ditangani serius termasuk memeroses para pelaku,”kata Laiskodat.
Kebakaran itu bisa saja sengaja dilakukan masyarakat. Setelah padang sabana dibakar akan tumbuh rumput muda hijau, yang dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Ini tujuan pembakaran hutan. NTT dikenal sebagai padang sabana yang dimanfaatkan untuk penggembalaan ternak.
Saya sudah menyurati semua bupati agar segera menangani masalah kebakaran di daerah masing-masing. Jika ada warga yang terlibat dalam kasus kebakaran ini silakah diproses hukum biar menjadi jera
Dampak asap yang timbul akibat kebakaran tidak terasa. Asap itu langsung ditiup angin dengan kecepatan 30-45 km per jam sehingga asap tidak berbentuk kabut tebal kehitaman seperti di daerah lain.
Karakter kebakaran hutan di NTT beda dengan kasus di Kalimantan, Sumatera, dan Jawa. Lahan yang terbakar berupa padang sabana dengan kondisi rumput sangat jarang, kering kecoklatan, tidak dalam hamparan luas.
Meski demikian, kebakaran menyebakan pulau-pulau di NTT semakin kering dan tandus. Ini berdampak terhadap gagal panen, rawan pangan, dan kemiskinan.
Lama waktu terbakar paling tinggi dua jam, setelah itu api padam dengan sendirinya karena rumput kering habis, api sudah masuk pada tanah kering bebatuan.
Direktur Yayasan Peduli Sesama NTT Isodorus Udak mengatakan, perlu ada Perda perlindungan hutan di NTT. Dengan Perda itu aparat keamanan bisa bertindak tegas di lapangan. Masyarakat juga sadar dan hati-hati saat membuka atau membakar lahan baru.
Pertanian lahan kering selalu mengandalkan sistem berpindah-pindah tempat. Dengan membuka lahan baru diyakini masih banyak unsur hara atau humus tanah dari hasil pembakaran itu. Petani jarang menggunakan pupuk kimia, kecuali pupuk organik.
Udak yang bergerak di bidang lingkungan hidup ini mengatakan, setiap tahun tingkat degradasi hutan di NTT 30.000 hektar (ha), tetapi upaya rehabilitasi dan penghijauan hanya 10.000 ha. Itu pun sebagian besar gagal tumbuh dan berkembang dengan baik.
“Upaya rehabilitasi dan penghijauan hutan di NTT tidak seperti 30 tahun silam, saat daerah ini dipimpin mantan Gubernur Ben Mboy yang sangat terkenal dengan semboyan nusa hijau. Saat itu gerakan menanam jenis tanaman apa saja, menjadi kegiatan masif di semua kalangan masyarakat, dan tersebar di 22 kabupaten/kota,”kata Udak.
Hutan yang ada saat ini warisan pemerintahan 30 tahun sebelumnya. Itu pun sebagian besar berada di dalam kawasan hutan lindung, cagar alam, taman nasional, tanaman perkebunan seperti kopi, kemiri, kelapa dan hutan konservasi.
Wakil Bupati Lembata Tomas Ola Langodai mengatakan, kebakaran di Lembata hampir mencapai 50.000 hektare tersebar di Kecamatan Nuba Tukan, dan Kecamatan Ile Ape. Panas terik berlangsung sejak April-September ini belum ada hujan sama sekali sehingga hampir semua rumput sabana mengalami kekeringan.
Ia mengatakan, kekeringan di Lembata saat ini menyebabkan semua padang sabana tidak hanya kering kecoklatan, tetapi mendekati kehitaman. Rumput kering kecoklatan sudah tidak kelihatan lagi, yang ada hanya rumput kering kehitaman. Itu berarti kondisi padang benar-benar kering.
“Kecuali pohon kelapa, mangga, dan sejenisnya masih tampak hijau. Itu pun daun-daun dilumuri debu tanah. Sebagian kawasan Lembata memang gersang terutama di pesisir, kecuali di wilayah perbukitan masih tampak sedikit pepohonan hijau. Tetapi di areal yang terbakar, semua jenis tanaman menjadi hitam,”katanya.
Terkait surat edaran gubernur mengatasi kebakaran hutan di semua kabupaten termasuk di Lembata, Pemda Lembata meminta para camat melakukan pengawasan langsung di lapangan bersama para kepala desa. Jika terjadi kebakaran, kepala desa dan camat setempat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kasus itu.
Sanksi yang diberikan kepada kepala desa dan camat yang wilayahnya terjadi kebakaran berulang, diberi teguran dan peringatan keras. Belum diterapkan sanksi lebih tegas dari itu.
Kebakaran ini dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab. Camat dan kepala desa harus gencar melakukan sososialisasi perlindungan hutan dan menghindari kebakaran.