Jalan Terjal Pengawal Birokrasi
Itikad melemahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus bermunculan. Mulai dari usulan pembubaran KASN hingga yang terbaru, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KASN yang didominasi unsur pemerintah.

Ilustrasi: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkampanye mengingatkan ASN agar tetap netral dalam Pemilu 2019 dan mendorong partisipasi publik untuk mengawasi ASN selama pemilu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Itikad untuk melemahkan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN terus muncul dalam berbagai bentuk. Mulai dari wacana pembubaran KASN hingga yang terbaru, pembentukan panitia seleksi calon pimpinan KASN yang didominasi unsur pemerintah. Padahal, pelemahan lembaga itu sama saja dengan menggagalkan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Seleksi calon komisioner KASN periode 2019-2024 memasuki babak akhir pada Rabu-Kamis (4-5/9/2019).
Sebanyak 23 calon yang telah lolos ujian penulisan makalah dan assessment center akan diwawancarai oleh lima anggota panitia seleksi (pansel) yang didampingi dua peninjau di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Jakarta.
Dari total 23 calon, pansel akan memilih 14 orang yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden. Presiden yang nanti akan menentukan tujuh dari 14 orang itu untuk menjadi pimpinan lembaga yang bertugas menjaga meritokrasi birokrasi tersebut.
Namun, seleksi kali ini diragukan. Sejak pansel dibentuk oleh Menpan dan RB Syafruddin, komposisinya sudah dikritik karena didominasi oleh orang-orang dari unsur pemerintah. Dari lima anggota pansel, tiga diantaranya dari unsur pemerintah, yang menjadi obyek pengawasan KASN.

Ilustrasi: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun ke jalan untuk mengingatkan netralitas ASN selama Pemilu 2019 saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Selain Syafruddin yang diharuskan menjadi ketua oleh Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tim itu juga diisi dua ASN, yaitu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan RB, Muhammad Yusuf Ateh serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Dua posisi anggota pansel lainnya baru diisi dari luar pemerintah, yaitu Wakil Menpan RB periode 2012-2014 Eko Prasodjo dan Menpan RB 2000-2001 Ryaas Rasyid.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan, komposisi itu menyalahi sistem merit karena selain menteri, ada dua ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT), yaitu Ateh dan Bima. ”Mereka adalah obyek pengawasan KASN, jadi tidak mungkin memilih pengawasnya,” ujarnya.

Ketua Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi (ketiga dari kanan), didampingi (kanan ke kiri) Prijono Tjiptoherijanto, Waluyo, Irham Dilmy (wakil ketua), Nuraida Mokhsen dan Tasdik Kinanto (tidak tampak) saat berkunjung ke harian Kompas, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dalam arti kata lain, bisa saja terjadi orang-orang birokrat dalam pansel mengajukan nama-nama calon pimpinan yang dapat diajak kompromi atau orang-orang yang tidak kompeten sehingga fungsi pengawasan KASN kelak tak berjalan optimal. Sementara dua anggota pansel dari luar tak bisa berbuat banyak karena jumlah mereka kalah banyak.
Komposisi tersebut berbeda dengan pansel yang memilih pimpinan KASN periode 2014-2019. Saat itu, hanya dua dari lima anggota pansel yang berasal dari unsur pemerintah. Tiga lainnya dari luar pemerintah.
Merespons kritik tersebut, Syafruddin lantas menunjuk dua peninjau yang dihadirkan pada tahap wawancara. Mereka berasal dari luar pemerintah.
Baca juga: Panitia Seleksi Calon Komisioner KASN Dinilai Tak Layak
Awalnya yang menjadi peninjau adalah Menpan RB 2011-2014 Azwar Abubakar dan mantan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) JB Kristiadi. Belakangan, nama JB Kristiadi diganti oleh Mustofa Dijaya yang juga pernah menjabat Kepala LAN.
Menurut Ryaas Rasyid, dalam tahap wawancara, mereka diberi kesempatan untuk bertanya kepada para calon komisioner. Namun, mereka tak berhak menilai. Mereka sebatas memberikan pertimbangan kepada pansel.
Sementara mengenai komposisi pansel yang didominasi unsur pemerintah, Ryaas melihat hal itu bukan masalah besar. Konflik kepentingan dinilai tidak terjadi begitu saja karena belum tentu anggota pansel masih akan menjadi ASN atau berada di pemerintahan saat calon pimpinan KASN 2014-2019 terpilih dan menjabat.
Namun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng tetap ragu keberadaan peninjau bisa memastikan pansel bekerja profesional. Ini karena peninjau tak bisa mengakses seluruh proses seleksi. Rekomendasi yang mereka keluarkan juga tak memiliki daya ikat.

Ilustrasi: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi (kanan), komisioner KASN Waluyo (samping Sofian), dan jajaran KASN saat berkunjung ke Redaksi Kompas, Jakarta, Selasa (11/8/2015). Periode pertama komisioner KASN yang kini masih menjabat bakal berakhir masa tugasnya tahun ini.
Ditambah lagi, mereka yang ditunjuk sebagai peninjau merupakan mantan pejabat.
Dengan begitu, mereka memiliki kedekatan dengan unsur pemerintah di dalam pansel sehingga berpotensi ”konflik” dengan kerja peninjauan yang mereka lakukan.
”Semestinya peninjau dipilih dari kalangan yang benar-benar berjarak dengan ASN sehingga tidak memiliki potensi konflik kepentingan. Jika seperti ini, sama saja tidak seriusnya,” tutur Robert.
Baca juga: Pemantau Tak Jamin Seleksi Calon Komisioner KASN Profesional
Keseriusan itu kian dipertanyakan dengan melihat sejumlah calon komisioner yang lolos hingga tahap ini. Robert menilai, latar belakang beberapa di antaranya bermasalah karena pernah berafiliasi dengan partai politik.
Menghapuskan KASN
Upaya pelemahan KASN bukan barang baru. Pada 2016, dua tahun setelah KASN berdiri, DPR menginisiasi revisi UU ASN. Revisi salah satunya untuk membubarkan KASN. Alasannya, kehadiran lembaga itu dinilai membuat pengisian posisi JPT di instansi pemerintah tak efektif karena harus mendapatkan rekomendasi KASN (Kompas, 3/12/2016).

Daftar nama calon pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) periode 2019-2024. Sebanyak 23 orang tersebut telah lolos tahap seleksi penulisan makalah dan assessment center, kemudian berhak mengikuti tahap akhir seleksi, yaitu wawancara dengan panitia seleksi.
Hingga kini, revisi UU ASN itu masih terus didorong oleh DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja Revisi UU ASN Arif Wibowo mengatakan, keberadaan KASN juga tak efektif karena dinilai tumpang tindih dengan tugas aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
”Usul saya, mengembangkan sistem pengawasan yang terintegrasi, komprehensif, dan ketat. Oleh karena itu, perumusan UU tentang APIP harus disegerakan. Selama ini banyak lembaga yang ikut mengawasi ASN, tetapi tidak efektif karena standar antarlembaga berbeda,” kata Arif.
Eko Prasodjo menilai, kehendak membubarkan KASN oleh DPR sebenarnya ahistoris. Sebab, UU No 5/2014 berikut amanat pembentukan KASN di dalamnya diinisiasi oleh DPR yang berniat menciptakan birokrasi profesional di tengah kuatnya intervensi politik dalam birokrasi. Caranya, dengan memperbaiki sistem perekrutan, promosi jabatan, pengukuran kinerja, dan penggajian.
Baca juga: Agenda Otonomi dan Birokrasi dalam Kabinet
UU No 5/2014 juga sebenarnya telah mengatur tugas dan wewenang yang jelas di antara sejumlah kementerian/lembaga yang mengurus ASN agar tidak tumpang tindih. Kemenpan dan RB sebagai pembuat regulasi, LAN sebagai lembaga kajian dan pelatihan ASN, BKN sebagai pengelola manajemen ASN, dan KASN sebagai pengawas. Pada posisi pengawas, pembuat kebijakan tak bisa mengawasi diri sendiri. Harus ada lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Reformasi
Bagi Eko yang juga ikut merumuskan UU No 5/2014, regulasi tersebut merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi. Sebab, selain membentuk KASN, undang-undang itu juga memperkenalkan jabatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), JPT, dan sistem seleksi terbuka.

Selama hampir lima tahun terakhir, KASN pun telah mengawasi pelaksanaan sistem seleksi terbuka dalam pengisian JPT di setiap instansi pemerintah. Sistem tersebut mereduksi kemungkinan jual-beli jabatan yang lazim terjadi ketika masih menerapkan sistem seleksi tertutup.
Upaya untuk membersihkan praktik jual-beli jabatan itu masih panjang. Selain masih ada pimpinan daerah yang ditangkap karena menjadi aktor utama dalam jual-beli jabatan, maraknya praktik jual-beli itu juga terlihat dari penelitian KASN mengenai persepsi pemangku kepentingan tentang pengisian jabatan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sepanjang 2019.
Dari hasil penelitian terlihat, jual-beli jabatan tertinggi terjadi di level kabupaten/kota, yaitu 95 persen pengisian jabatan. Pemerintah provinsi menempati urutan kedua, yaitu 89,5 persen. Adapun di lembaga sebesar 49 persen dan di level kementerian 39,5 persen.
Baca juga: Jual Beli Jabatan yang Tak Berkesudahan
Robert menilai, upaya KASN membersihkan praktik jual-beli jabatan itu jelas mengusik pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari jual-beli jabatan. Tak heran, beragam cara dilakukan untuk melemahkan lembaga baru ini.
Meski demikian, seleksi calon komisioner KASN 2019-2024 semestinya jadi momentum untuk meneguhkan semangat reformasi birokrasi. Apalagi, Presiden Joko Widodo dalam pidato politiknya, beberapa waktu lalu, menyatakan, pada periode kedua kepemimpinannya, upaya reformasi birokrasi akan dilaksanakan secara serius dan berkomitmen tinggi.
Lantas, mengapa masih ada itikad untuk menghentikannya?
