Faktor Kelalaian Jadi Penyebab Tabrakan di Ruas Tol Purbaleunyi
Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan di ruas Tol Purbaleunyi, Cipularang Km 91, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019), disebabkan faktor kelalaian manusia. Polisi menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS — Kecelakaan yang melibatkan 20 kendaraan di ruas Tol Purbaleunyi, Cipularang, Kilometer 91, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019), disebabkan faktor kelalaian manusia. Polisi menetapkan dua tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (4/9/2019), menyampaikan, dua sopir dump truck, Dedi Hidayat (45) dan Subana (40), ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrakan beruntun Senin lalu.
Peristiwa itu melibatkan dua kejadian. Berawal dari dump truck nomor polisi B 9763 UIT yang dikemudikan Dedi yang melaju kencang dan terguling di badan tol. Kemudian, disusul dengan truk berjenis sama yang dikemudikan Subana dengan nomor kendaraan B 9410 UIU.
Mereka berangkat dengan rombongan sejenis berjumlah sembilan truk. Truk itu membawa muatan tanah untuk bahan pembuatan industri keramik di Karawang. Berat muatan dalam truk tersebut sekitar 37 ton, sementara idealnya dump truck bermuatan 12 ton.
Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Matrius menyebutkan, mereka tidak bisa mengendalikan truk saat melintasi jalanan menurun sehingga kendaraan terus meluncur. Kemudian, pengereman tidak dapat dilakukan karena rem angin tidak berfungsi. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, hasil transmisi kendaraan berada di gigi enam atau gigi maksimal.
”Kelebihan muatan dan kecepatan kendaraan berpengaruh terhadap keefektifan pengereman,” ucapnya.
Dua pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena unsur kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal, luka, dan timbulnya kerugian materi.
Dedi dan Subana mengemudikan kendaraan dengan tipe dan merek yang sama. Kondisi jalan dan cuaca saat itu juga sedang tidak hujan. Faktor manusia dinilai menjadi penyebab dalam kecelakaan ini.
Kelebihan muatan dan kecepatan kendaraan berpengaruh terhadap keefektifan pengereman.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Ricky Adipratama, ada sejumlah faktor penyebab kecelakaan, di antaranya faktor manusia, kendaraan, alam, dan jalan. Faktor manusia menjadi penyebab tersering kecelakaan di tol.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Darat untuk jalan bebas hambatan, batas minimal kecepatan kendaraan 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
Dalam kasus ini, ada potensi ditetapkan tersangka lain. Subana mengaku, dirinya hanya diperintahkan untuk membawa muatan tanah tersebut.
”Kami akan mengusut kemungkinan seseorang yang berperan sebagai pemberi perintah untuk mengangkut muatan berlebih itu,” ucap Matrius.
Evaluasi
Manager Traffic Service Jasa Marga Cabang Tol Purbaleunyi Aryanto menyampaikan, sepanjang Januari-Agustus 2019, ada 2.200 kendaraan yang terjaring dalam operasi ODOL (Over Dimensi Over Loading) di Tol Purbaleunyi. Operasi ini dilakukan untuk mengendalikan angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih.
”Dari jumlah tersebut, ada 1.350 kendaraan terbukti melanggar dengan berbagai kriteria, yakni kelebihan muatan dan dimensi serta tanpa surat keterangan resmi,” katanya.
Tim penyidik dari Dinas Perhubungan Jabar Enjang K mengatakan, saat ini pengawasan sudah dilakukan di Jalan Tol Purbaleunyi bekerja sama dengan pihak terkait. Operasi penimbangan muatan kendaraan dilakukan menggunakan timbangan portabel di tempat peristirahatan, yakni Km 88 dan Km 120.
”Penilangan dan pengehentian kendaraan yang kelebihan muatan secara rutin dilakukan. Setidaknya ada tiga kali operasi penindakan dalam sebulan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap angkutan bermuatan besar akan ditingkatkan, antara lain dengan membuat tempat drop barang dari kelebihan muatan di tempat peristirahatan atau khusus dan penimbangan yang dilakukan sebelum kendaraan memasuki tol.
Berdasarkan Data Lantas Polres Purwakarta, sepanjang 2018 terjadi 81 kejadian kecelakaan di Jalan Tol Cipularang. Peristiwa itu menewaskan 24 orang, menyebabkan 13 orang luka berat dan 161 luka ringan, serta menimbulkan kerugian materi Rp 878,2 juta. Sementara pada 2019 (periode Januari-Agustus), jumlah kecelakaan 37 kejadian dengan korban 27 orang meninggal, 9 orang luka berat, dan 116 luka ringan.