logo Kompas.id
UtamaRKUHP Ancam Kebebasan
Iklan

RKUHP Ancam Kebebasan

Oleh
AGNES THEODORA DAN RIANA IBRAHIM
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lH0DuT5FAi1fwRFnFIQs_LDYMM0=/1024x1021/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81481978_1563114070.jpg

Pengaturan mengenai ”contempt of court” di RKUHP oleh sebagian kalangan dinilai berpotensi mengurangi kebebasan masyarakat sipil.

JAKARTA, KOMPAS - Pasal tentang tindak pidana peradilan (contempt of court) di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana diharapkan bisa diperjelas indikatornya untuk menghilangkan potensi pemaknaan yang rancu. Pasal itu merupakan salah satu pasal di dalam RKUHP yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat bilamana tetap dibiarkan sesuai dengan rumusan yang ada saat ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000