logo Kompas.id
UtamaPemerintah Temukan Pelanggaran...
Iklan

Pemerintah Temukan Pelanggaran dalam Jasa Perparkiran

Sejumlah pelaku usaha layanan jasa perparkiran dinilai merugikan konsumen. Ini terjadi karena tidak optimalnya perlindungan konsumen dalam jasa perparkiran.

Oleh
Maria Paschalia Judith Justiari
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lk4M8ZMWQ2u2J38O-NzZKUhXylo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708RZF45_1562587543.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Deretan motor ojek daring diparkir di badan jalan Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara, tepat di samping separator Transjakarta, Senin (8/7/2019). Foto sebagai ilustrasi berita.

JAKARTA, KOMPAS -- Sejumlah pelaku usaha layanan jasa perparkiran merugikan konsumen. Tidak optimalnya perlindungan konsumen dalam jasa perparkiran disebabkan oleh minimnya alokasi dana dari pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono sedang mengawasi 46 pelaku usaha layanan perparkiran. "Sekitar 10 di antaranya terbukti melanggar prinsip perlindungan konsumen. Jumlahnya kemungkinan akan bertambah ke depannya," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000