logo Kompas.id
UtamaMasih Banyak Pasal Multitafsir...
Iklan

Masih Banyak Pasal Multitafsir di RKUHP

RKUHP masih mengandung sejumlah pasal karet dan multitafsir yang penerapannya bisa diskriminatif dan berpotensi mengancam, alih-alih melindungi rakyat.

Oleh
Agnes Theodora
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5VPJVXyhUMxd4fqCSz35pf5kFyw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20180704_RKHUP_A_web.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo bersama pimpinan KPK lainnya tiba di Istana Bogor, Jawa Barat, untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (4/7/2018). Pertemuan itu untuk membahas tentang RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta tidak mengebut pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam waktu dua minggu sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 berakhir. RKUHP masih mengandung sejumlah pasal karet dan multitafsir yang penerapannya bisa diskriminatif dan berpotensi mengancam, alih-alih melindungi rakyat.

Beberapa pasal yang rumusan redaksionalnya masih karet dan multitafsir itu antara lain pasal mengenai penerapan hukum adat yang hidup di masyarakat sebagai dasar pemidanaan, pidana penghinaan terhadap agama, serta kriminalisasi hubungan privat.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000