Pemerintah Desak UNHCR Percepat Penempatan Pencari Suaka
Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah mendesak Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) agar mempercepat penempatan (resettlement) bagi para pengungsi asing dan pencari suaka ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Sebab, Indonesia tidak bisa terlalu lama menampung mereka karena bukan negara penerima pengungsi.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Brigadir Jenderal (Pol) Chairul Anwar mengatakan, Indonesia sesungguhnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi karena tidak meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.
"Kami membantu pengungsi, memberikan izin tinggal di Indonesia, dan memberikan bantuan-bantuan itu, dalam konteks kemanusiaan. Jadi, kami tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri," ujar Chairul di Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Seperti diketahui, para pengungsi asing dan pencari suaka sudah harus meninggalkan penampungan sementara di lahan eks Kodim Jakarta Barat di Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut Chairul, pemerintah mendesak UNHCR agar mempercepat penempatan bagi para pengungsi asing tersebut ke negara ketiga atau negara penerima pengungsi. Dengan begitu, penanganan masalah pengungsi asing tak berlarut-larut.
Bahkan, kata Chairul, Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan nota diplomatik ke UNHCR regional agar ada percepatan penyelesaian masalah itu.
"Baru-baru ini nota diplomatik tersebut dikirimkan. Kami tetap mendesak UNHCR untuk melakukan tugas dan kewajibannya untuk menyelesaikan para pengungsi asing di Indonesia," tutur Chairul.
Mulai diidentifikasi
Sebagian pengungsi asing yang sebelumnya tinggal di penampungan sementara di lahan eks Kodim Jakarta Barat, kini telah berada di Sudanese African Asian School (SAAS) di Jalan Asem Baris Raya, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Di kantor lembaga swadaya masyarakat mitra UNHCR itu, para pengungsi mulai menjalani proses administrasi atau pendataan.
Pendataan itu meliputi, identifikasi asal negara atau tempat tinggal, serta pengklasifikasian tingkat kerentanan dari para pengungsi.
Kami membantu pengungsi, memberikan izin tinggal di Indonesia, dan memberikan bantuan-bantuan itu, dalam konteks kemanusiaan. Jadi, kami tidak punya kewajiban menerima pengungsi dari luar negeri
Yang dimaksud kategori rentan adalah anak-anak tanpa orang tua, wanita single, dan ibu yang memiliki anak tetapi tanpa suami. Terhadap mereka, UNHCR akan memberikan bantuan selama enam bulan. Sementara di luar kategori rentan, mereka hanya dapat bantuan selama satu bulan.
"Dari bantuan itu, mereka bisa mencari tempat tinggal," kata Chairul.
Meski begitu, Pemerintah Indonesia tetap melakukan pengawasan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Jika pengungsi dari luar negeri dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan di laut, maka itu merupakan tugas Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Kemudian, Menko Polhukam akan bertindak sebagai koordinator penanganan pengungsi, sementara Menlu sebagai pelapor data pengungsi dan pemberi pertimbangan ke Menko Polhukam.
Terkait penyediaan tempat penampungan, itu adalah tanggung jawab pemerintah kota dan kabupaten. Sedangkan, pengamanan ada di pihak kepolisian, dan pengawasan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jadi tugas pokok dan fungsi setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebenarnya sudah jelas. Kami berharap itu dilaksanakan sesuai Perpres (tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri) yang ada," kata Chairul.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, selama ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan kepada para pencari suaka atas dasar kemanusiaan. Namun, lanjut Anies, penanganan pencari suaka sepenuhnya merupakan kewenangan UNHCR.
"Sifat bantuan dari kami itu adalah bantuan kemanusiaan. Jadi enggak lebih, enggak kurang. Secara wewenang, bukan wewenang kami," ujar Anies.