Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Pembunuhan di Kebon Jeruk
Misteri korban pembunuhan di Jakarta Barat mulai terkuak. Konflik rumah tangga diduga keras menjadi pemicu kejadian itu.
Oleh
STEFANUS ATO/ADITYA DIVERANTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Siti Rodiah (43), jenazah perempuan yang ditemukan tewas di Jalan Pilar Lapangan Bola, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/8/2019), merupakan korban pembunuhan yang dipicu konflik rumah tangga dengan suaminya, S (31). S membunuh Siti lantaran tidak dianggap lagi sebagai suami di dalam keluarga dan mencurigai Siti punya simpanan laki-laki lain.
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Sitepu mengatakan, hubungan antara S dan Siti sudah tidak harmonis selama sebulan terakhir. Karena cekcok tersebut, S diusir dari rumah oleh Siti.
S yang diusir lalu pulang ke rumah orangtuanya di Lampung. Namun, rasa kesal S terpupuk karena selalu memantau media sosial Siti yang menyebut Siti kini telah menjanda. Selain itu, muncul komentar yang kerap menyindir S.
”Karena kesal, S kembali ke rumah istrinya untuk meminta klarifikasi unggahan di media sosial. Selama perjalanan, S dalam kondisi mabuk dan diduga telah merencanakan pembunuhan,” ujar Erick saat konferensi pers, di Markas Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (30/8/2019) sore.
S mengatakan, ia kesal karena kedatangannya tidak mendapat sambutan baik dari istrinya saat sampai di rumah, Rabu dini hari. S lalu mengambil ponsel milik Siti dan melihat ada pesan dari seorang lelaki yang kemudian langsung dihapus oleh Siti.
”Pas saya mau baca pesan itu, hape-nya direbut. Dia bilang, ’bukan urusan kamu’. Lalu saya tanya, ’kenapa bukan urusan saya, kan, saya suami kamu?’. Di situ saya merasa kesal sekali,” ucap S.
Erick mengatakan, S kemudian kalap dan menusuk korban di perut, dada, dan paha sebelah kiri. Siti melawan, tetapi S menutup kepala Siti dengan bantal dan melanjutkan tusukan itu beberapa kali.
Seusai membunuh, S membuat alibi agar terhindar dari hukuman dengan alasan korban terjatuh terkena pecahan beling di kamar mandi. S kemudian berteriak minta pertolongan warga, lalu membawa korban ke rumah sakit.
”Di situ pelaku melarikan diri. Dia meninggalkan korban setelah menyampaikan kepada petugas rumah sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” kata Erick.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Irwandi menambahkan, S ditangkap di hari yang sama, Rabu (28/8/2019) pukul 05.30. Saat ditangkap, S sedang berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan mencuci pakaian korban yang berlumuran darah.
”Kami sesuaikan dengan alat bukti di TKP dan kami yakin kalau yang bersangkutan adalah pelaku yang mengeksekusi korban,” katanya.
Pembunuhan biasa
Erick menambahkan, akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Erick menambahkan, meski perbuatan pelaku diduga berencana, polisi belum menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, polisi masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
”Kasusnya baru kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka kemarin. Tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan pengungkapan, termasuk penambahan pasal jika ditemukan bukti bukti baru,” ucap Erick.