Tersangka kasus pembunuhan ayah dan anak, Edi Candra Purnama (54) dan M Adi Pradana (23), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yaitu AK (35) yang merupakan istri kedua Edi, dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya AK diperiksa di Polres Sukabumi.
Oleh
wisnu aji dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka kasus pembunuhan ayah dan anak, Edi Candra Purnama (54) dan M Adi Pradana (23), di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yaitu AK (35) yang merupakan istri kedua Edi, dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019). Sebelumnya AK diperiksa di Polres Sukabumi.
AK tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 dengan dikawal ketat anggota Jatanras Polda Metro Jaya. Turun dari mobil, AK diam seribu bahasa. Kepala dan wajahnya tertutup kain berwarna hitam.
AK dan anaknya, KV (18), serta dua orang bayaran, yaitu A dan S, terlibat dalam pembunuhan Edi dan Adi. Pembunuhan dilakukan di rumah Edi di Lebak Bulus, Jumat (23/8/2019) dan Sabtu (24/8/2019). Jenazah kedua korban dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Sukabumi. KV kemudian membakar mobil yang di dalamnya terdapat jenazah korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (29/8/2019), mengatakan, penyidikan kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan penyidik Polres Sukabumi.
”Nanti kita akan mengetahui bagaimana runtutan peristiwa pidana tersebut sejak dari perencanaan pembunuhan yang tersangka (AK) lakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan,” ujarnya.
Argo menjelaskan, penyidik mencari informasi berapa orang yang ikut merencanakan pembunuhan. Apakah mereka hanya membantu atau turut serta. Setelah melakukan pemeriksaan akan dilakukan rekonstruksi agar semakin jelas rentetan peristiwa dan peran masing-masing tersangka.
”Keempat tersangka semua terlibat pembunuhan,” ucapnya.
Menurut Argo, jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak lima orang. Mereka adalah para tetangga rumah korban di Lebak Bulus yang mendengar, melihat, atau mengetahui sesuatu di rumah korban.
Adapun KV belum bisa diperiksa karena masih dirawat di rumah sakit. KV mengalami luka bakar 36 persen di wajah karena terjilat api saat membakar mobil.
Argo mengatakan, polisi masih menyelidiki keterlibatan suami bekas pembantu AK. Seperti diberitakan, AK meminta bekas pembantunya agar mencari orang untuk menjadi eksekutor. Bekas pembantu itu menghubungi suaminya sehingga didapatlah tersangka A dan S. Kedua orang tersebut sehari-hari berprofesi buruh.
”Kita jangan suudzon dia menyuruh jadi eksekutor, kita harus cek dulu dia menelepon untuk apa. Keterangan awalnya dia disuruh mengambil barang di Jakarta, tetapi nanti kita lihat percakapannya seperti apa. Apakah ada kaitannya dengan pembunuhan atau tidak,” lanjutnya.
Kita jangan suudzon dia menyuruh jadi eksekutor, kita harus cek dulu dia menelepon untuk apa. Keterangan awalnya dia disuruh mengambil barang di Jakarta, tetapi nanti kita lihat percakapannya seperti apa. Apakah ada kaitannya dengan pembunuhan atau tidak.
AK dikenai Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.