Pengkritik Proses Seleksi Dilaporkan, Diduga Upaya Melemahkan Pengawalan Publik
Di balik dilaporkannya Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Ketua YLBHI Asfinawati, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo ke Polda Metro Jaya, diduga ada pihak-pihak yang ingin mengganggu upaya publik mengawal proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh
Ikhsan Mahar dan INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menengarai adanya pihak-pihak yang ingin mengganggu upaya publik mengawal proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di balik pelaporan dirinya dan dua lainnya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas tuduhan penyebaran berita bohong.
”Sepertinya kita sedang ingin dikecoh sehingga konsentrasi kita mengawal seleksi capim (calon pimpinan) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terpecah,” katanya, di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Meski demikian, dia memastikan, fokus kerja koalisi tak akan teralihkan.
”Fokus kerja kami hari ini sampai fit and proper test capim KPK di DPR adalah sesuatu yang lebih penting,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan adanya laporan dugaan penyebaran berita bohong terhadap Adnan Topan Husodo dan dua lainnya, yaitu Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati. Laporan terkait pernyataan ketiganya dalam menilai proses seleksi capim KPK.
Febri Diansyah saat ditanya wartawan terkait laporan tersebut, di Gedung KPK, Jakarta, juga menduga pelaporan terkait dengan upaya publik mengawal proses seleksi capim KPK. ”Tapi apa kepentingan pelapor, kami belum tahu,” ujarnya.
Dia pun mengajak masyarakat tidak gentar. Masyarakat diharapkannya tetap aktif mengawal proses seleksi capim KPK.
”Kalau ada upaya untuk memperlemah pengawalan publik, itu tak boleh terjadi. Kami tetap berjalan terus. Polri juga akan melihat apakah laporan tersebut berdasar atau tidak,” ujarnya.
Asfinawati menambahkan, titik krusial seleksi capim KPK berakhir besok, Jumat (30/8/2019), sebelum hasil seleksi diteruskan ke Presiden. Oleh karena itu, mereka akan tetap fokus mengawal proses seleksi sekalipun tindakan mereka dilaporkan ke kepolisian. ”Yang menarik, ini pelapor berhubungan dengan siapa dan kepentingan siapa yang sedang terganggu,” katanya.
Argo Yuwono menyebutkan, laporan terhadap ketiga orang tersebut didaftarkan oleh Agung Zulianto pada Rabu (28/8/2019). Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya mengeluarkan tanda bukti lapor bernomor TBL/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Argo mengungkapkan, laporan itu berkaitan dengan pernyataan ketiganya di media massa. Pelapor pun menyampaikan alat bukti untuk mendukung laporannya.
Pertama, dugaan pernyataan bahwa Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK tidak adil karena terafiliasi dengan Polri. Kedua, dugaan pernyataan adanya capim KPK yang menerima gratifikasi. Ketiga, dugaan pernyataan bahwa capim KPK tidak menyertakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
”Tentu proses laporan itu akan didahului dengan penyelidikan. Penyelidik akan melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Argo di sela rapat kerja teknis Divisi Humas Polri di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (29/8/2019).