logo Kompas.id
UtamaPerlindungan Pekerja Era...
Iklan

Perlindungan Pekerja Era Disrupsi Membutuhkan Aturan Lebih Fleksibel

UU Ketenagakerjaan yang berusia 16 tahun perlu diubah dalam menghadapi era teknologi revolusi industri 4.0. Revisi tersebut akan membuat UU Ketenagakerjaan berintikan transformasi hak pekerja dalam era disrupsi.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 5 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/AVOcf5u0bIVRiI0YQa3-nAGRQ7k=/1024x577/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20199660_1552990438-1.jpg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Ratusan pengemudi ojek dan taksi berbasis aplikasi yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) melintasi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Disrupsi digital tidak hanya memengaruhi dunia industri. Pasar kerja juga ikut terdampak revolusi industri 4.0 yang mengembangkan digitalisasi dan otomatisasi untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing dalam kompetisi global.

Perubahan tersebut menuntut payung hukum yang lebih fleksibel dalam dinamika pasar kerja agar hak normatif orang-orang yang bekerja di jenis pekerjaan baru tetap terlindungi. Kondisi ini membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan perkembangan pasar kerja terkini.

Editor:
hamzirwan
Bagikan