Dampak Teknologi terhadap Pengurangan Tenaga Kerja Diminimalkan
Penerapan teknologi di era revolusi industri 4.0 dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Agar tak berujung pada pengangguran, pemerintah perlu mendapatkan rincian teknis dari pelaku usaha dan industri terkait penerapan teknologi beserta waktu eksekusinya.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan teknologi di era revolusi industri 4.0 dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Agar tak berujung pada pengangguran, pemerintah perlu mendapatkan rincian teknis dari pelaku usaha dan industri terkait penerapan teknologi beserta waktu eksekusinya.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana Payaman Simanjuntak, pemerintah membutuhkan keterbukaan rincian informasi dari pelaku usaha dan industri terkait waktu pemberlakuan efektif penerapan teknologi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
”Tujuannya agar pemerintah dan pelaku industri dapat bersama-sama mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan, seperti pengangguran, karena adanya alih teknologi. Pemerintah dan pelaku industri wajib memfasilitasi peningkatan kompetensi dan keterampilan dari tenaga kerja terdampak tersebut,” katanya pada seminar berjudul ”Pola Hubungan Kerja dalam Era Digital dan Teknologi Canggih” yang diselenggarakan Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Hal ini turut menuntut perubahan orientasi pola pikir pada pekerja. Payaman menyatakan, orientasi bekerja bukan lagi ’menjadi pekerja tetap’, melainkan ’tetap bekerja dengan penghasilan tetap’. Dampak dari perubahan pola pikir ini ialah tenaga kerja harus siap alih profesi untuk menyesuaikan diri terhadap tuntutan revolusi industri 4.0.
Badan Pusat Statistik mencatat, jumlah angkatan kerja Indonesia pada Februari 2019 sebanyak 136,18 juta orang atau meningkat 2,24 juta orang. Sementara angka tingkat partisipasi kerja pada Februari 2019 sebesar 69,32 persen.
Status pekerjaan tenaga kerja didominasi oleh kelompok buruh/karyawan/pegawai. Dari sisi lapangan pekerjaan, sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolah menempati posisi tiga teratas.
Orientasi bekerja bukan lagi ’menjadi pekerja tetap’, melainkan ’tetap bekerja dengan penghasilan tetap’.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang berpendapat, revolusi industri 4.0 turut mengubah pola kerja industri. Contohnya, muncul pola kemitraan seperti hubungan antara pengemudi dan perusahaan transportasi dalam jaringan.
Pemerintah saat ini tengah mengkaji perubahan pola industri akibat revolusi industri 4.0. ”Perubahan ini membutuhkan regulasi. Namun, akan kami lihat, apakah aturan yang ada sudah cukup mengakomodasi atau belum. Yang jelas, kami akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi,” kata Haiyani.
Secara prinsip, Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Suparno menyatakan, regulasi yang mengatur ketenagakerjaan di era revolusi industri 4.0 tidak boleh melanggar HAM. Kehadiran teknologi dalam revolusi industri 4.0 seharusnya turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Suparno menyarankan, pemetaan penerapan teknologi dalam industri harus diperinci hingga mendapatkan seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja. Pelaku industri mesti berani menyeleksi penggunaan teknologi berdasarkan nilai dampak tersebut.
Kehadiran teknologi dalam revolusi industri 4.0 seharusnya turut berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja
Di sisi lain, Bendahara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi Abdul Haris berpendapat, pelaku industri semestinya memperhitungkan tingkat kesepadanan pemanfaatan teknologi yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Dia mengharapkan, alih teknologi tidak terlalu masif terjadi di sektor pekerjaan yang padat karya.
Apabila alih teknologi berdampak pada pengurangan tenaga kerja, Abdul mengharapkan ada mekanisme perlindungan terhadap tenaga kerja. ”Dalam hal ini, negara harus hadir bagi tenaga kerja,” katanya.