Tahun 2020 disepakati akan memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Kesepakatan ini sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Oleh
Deonisia Arlinta
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tahun 2020 telah disepakati akan memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Kesepakatan ini sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Rapat yang berlangsung di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tersebut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menko PMK Puan Maharani menuturkan, keputusan itu telah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. ”Kesepakatan ini juga sudah sesuai pertimbangan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara aturan yang digunakan sebagai pertimbangan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres No 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama mengusulkan agar penyebutan hari raya Nyepi untuk umat Hindu diganti menjadi ”Hari Suci Nyepi”. Selain itu, para menteri juga diajak untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk hari raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran.
”Infrastruktur kita semuanya di tahun depan sudah lebih baik daripada tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Adapun libur nasional dan cuti bersama yang disepakati dengan rincian berikut ini:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
1. Tanggal 22, 26, dan 27 Mei (hari Jumat, Selasa, dan Rabu), cuti bersama untuk hari raya Idul Fitri.
2. Tanggal 24 Desember (hari Kamis), cuti bersama untuk hari raya Natal.