Pasca Tabrakan, Pelintasan Sebidang di Karawang Ditutup
Oleh
Agnes Rita Sulistyawaty
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menutup pelintasan sebidang tak berizin di petak jalan Karawang-Klari, tepatnya di KM 67+2, Selasa (27/8/2019). Penutupan pelintasan sebidang akan terus dilakukan mengingat masih besarnya potensi kecelakaan di titik tersebut.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangan pers tertulis, mengatakan, penutupan pelintasan sebidang itu dilakukan pasca tabrakan kereta api Argo Parahyangan dan bus, Senin.
"Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa namun sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya, mengalami gangguan. Ribuan pengguna jasa mengalami dampak keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian," kata Eva.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa namun sejumlah perjalanan KA jarak jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen serta sebaliknya, mengalami gangguan. Ribuan pengguna jasa mengalami dampak keterlambatan perjalanan KA dari dan menuju wilayah Daop 1 Jakarta. Kecelakaan tersebut juga menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana jalur rel di lokasi kejadian
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, PT KAI Daop 1 Jakarta segera menutup pelintasan tersebut secara permanen. Sebenarnya, kata Eva, keberadaan pelintasan sebidang liar bukan tanggung jawab PT KAI. Akan tetapi, penutupan dilakukan operator kereta api ini demi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Penutupan pelintasan sebidang tersebut dilakukan PT KAI sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang berbunyi
Untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel karena pada dasarnya, pintu pelintasan itu bukanlah rambu lalu lintas melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan KA sehingga sudah seharusnya para pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut untuk keselamatan.
Baru 30 persen dijaga
Di wilayah Daop 1 Jakarta, tercatat 463 pelintasan sebidang. Dari jumlah itu, hanya 162 titik dijaga. Selebihnya, yakni 301 titik merupakan pelintasan tak berizin atau pelintasan liar.
Sejumlah 59 pelintasan sudah dibuat tidak sebidang, dengan adanya jalan layang dan terowongan. Adanya jalan layang dan terowongan lebih aman bagi perjalanan kereta api maupun pengendara lalu lintas.
Eva mengatakan, sejauh ini, PT KAI juga telah bekerja keras menutup sejumlah pelintasan sebidang untuk keselematan bersama. Akan tetapi, upaya ini kerapkali mendapatkan perlawanan dari masyarakat sekitar.
Setelah kecelakaan di KM 67 antara Karawang - Klari, PT KAI Daop 1 Jakarta berharap, sejumlah area yang masih berupa pelintasan sebidang dapat segera ada solusinya melalui penutupan pelintasan sebidang atau pembuatan jalur tidak tidak sebidang oleh pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sedang menginventarisasi dan memetakan permasalahan pelintasan sebidang secara menyeluruh di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kepala Bagian Humas BPTJ Bambang Rahardjo mengatakan, pemetaan masalah ini akan melibatkan semua pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pemetaan akan dilanjutkan dengan penyusunan desain dasar penataan pelintasan sebidang di Jabodetabek (kompas.id 27 Juli 2019).