Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyediakan layanan transaksi nontunai untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Tujuannya, agar layanan semakin cepat, aman, mudah, dan transparan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Suasana pengurusan surat izin mengemudi di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019). Kini tersedia layanan transaksi nontunai penerimaan negara bukan pajak SIM di Jakarta. Satpas SIM Daan Mogot jadi tempat pertama penerapan itu.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyediakan layanan transaksi nontunai untuk pengurusan surat izin mengemudi atau SIM. Tujuannya, agar layanan semakin cepat, aman, mudah, dan transparan.
Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Go-Pay sebagai platform transaksi nontunai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SIM. Layanan ini berlaku di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ke depan, layanan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk layanan SIM keliling dan gerai pelayanan Satuan Pelayanan Administrasi.
”Transaksi nontunai sebagai layanan tambahan selain transaksi melalui bank. Ini sebagai adaptasi terhadap kemajuan teknologi. Keuntungannya adalah uang yang dibayarkan langsung masuk kas negara tanpa melalui transfer bank,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Yusuf di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019), dalam pengenalan layanan transaksi nontunai.
Proses transaksi PNBP SIM relatif mudah. Setelah proses administrasi selesai, warga membuka aplikasi Go-Jek. Kemudian memilih menu ”Bayar” untuk memindai kode batang atau QR yang tersedia pada loket pembayaran. Selanjutnya, memasukkan jumlah uang serta konfirmasi pembayaran.
Yusuf menyebutkan, pihaknya masih harus menyosialisasikan layanan transaksi nontunai PNBP SIM. Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk, grafik atau diagram, karikatur, media sosial, ke sekolah-sekolah, dan melalui petugas lapangan.
”Layanan nontunai ini menjadi pintu masuk untuk transaksi serupa pada PNBP lain, seperti surat tanda nomor kendaraan dan buku pemilik kendaraan bermotor,” katanya.
Suasana pengurusan SIM di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019). Kini tersedia layanan transaksi nontunai PNBP SIM di Jakarta. Satpas SIM Daan Mogot jadi tempat pertama penerapan itu.
Sebelumnya, Go-Jek dan Go-Pay bekerja sama dengan sembilan kepolisian resor kota dan kabupaten untuk transaksi nontunai pembayaran PNBP SIM. Kepolisian resor itu antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Polres Gresik, dan Polres Mojokerto.
Head of Ecosystem Expansion Go-Pay Edwin Ariono menyebutkan, Go-Pay berupaya untuk memudahkan masyarakat, pemerintah, dan kepolisian dalam mengumpulkan PNBP. ”Ini salah satu terobosan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Edwin.
Warga mengapresiasi kehadiran layanan nontunai ini. Sudarto (39), misalnya. Karyawan swasta ini menuturkan, layanan nontunai akan mengurangi antrean pembayaran. Selama ini, antrean pembayaran bisa memakan waktu yang cukup lama.
”Bagus tidak perlu ribet ngantre tiga sampai empat jam dan harus izin kerja untuk ngurus (SIM). Semoga nontunai juga tersedia untuk layanan lain,” ucap Sudarto.
Inovasi
Ditlantas Polda Metro Jaya juga tengah menyiapkan berbagai inovasi pelayanan masyarakat. Inovasi itu antara lain pemasangan sistem sensor dalam ujian praktik SIM, integrasi basis data SIM dengan sistem tilang elektronik, dan integrasi data kendaraan bermotor dengan Jasa Marga.
”Selama ini, kan, polisi langsung memantau ujian praktik SIM di lapangan. Oktober nanti ujian praktik SIM menggunakan sistem sensor. Polisi mengawasi dari ruangan. Sensor akan mendeteksi dan mengirim hasil ujian lulus atau tidak,” tutur Yusuf.
Pengenalan layanan transaksi nontunai PNBP SIM di Satuan Pelayanan Administrasi SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (26/8/2019). Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng Go-Pay sebagai platform transaksi nontunai PNBP SIM.
Peralatan sensor ini dipesan dari Inggris melalui PT Dirgantara Indonesia. Menurut Yusuf, basis data SIM yang terkoneksi dengan sistem tilang elektronik akan memudahkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Basis data itu membantu sistem pengenalan wajah agar ketahuan siapa pengemudi ataupun pelanggar lalu lintas.
Sementara data kendaraan bermotor yang terintegrasi dengan Jasa Marga berguna untuk mencegah kendaraan bodong mengakses jalan tol. ”Kalau tidak terdata, tidak bisa masuk tol,” katanya.