Menyamar Teknisi Kapal, Kurir Selundupkan 30 kg Sabu
Dua kurir sabu menyamar sebagai teknisi kapal untuk menyelundupkan 30,83 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam. Tersangka ditangkap Direktorat Polisi Air Polda Kepulauan Riau saat melintas di perairan Pulau Putri, Batam, Jumat (23/8/2019).
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS – Dua kurir sabu menyamar sebagai teknisi kapal untuk menyelundupkan 30,83 kilogram sabu dari Malaysia ke Batam. Tersangka ditangkap Direktorat Polisi Air Polda Kepulauan Riau saat melintas di perairan Pulau Putri, Batam, Jumat (23/8/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Sapto Erlangga di Batam, Senin (26/8/2019), mengatakan, sabu seberat 30,83 kg itu disembunyikan tersangka di dalam empat drum oli. Sabu itu dibagi menjadi 30 bungkusan yang masing-masing beratnya lebih kurang 1 kg.
Tersangka, yakni Indra dan Suryanto, diketahui berangkat ke Johor Bahru, Malaysia, menggunakan jalur resmi. Di sana, mereka telah ditunggu dua orang lain yang kini buron, yaitu Agam dan seorang warga Malaysia bernama Peter.
Agam dan Peter sudah menyipkan kapal cepat berisi sabu di Sei Rengit, Johor Bahru, Malaysia. Dua orang itu diduga yang berperan mengatur jaringan narkoba lintas negara tersebut.
“Transaksi dilakukan di dekat sebuah tanker yang sedang labuh jangkar. Mereka mengenakan wear pack agar terlihat seperti teknisi kapal yang biasa diantar jemput menggunakan kapal cepat,” kata Erlangga.
Sebagai bagian dari penyamaran untuk mengelabuhi petugas, tersangka memasukkan 30 bungkusan sabu ke dalam empat drum oli. Setelah itu tersangka memacu kapal cepat itu dari Sei Rengit menuju Batam melalui outer port limit (OPL) di perairan sebelah timur Batam.
“Tersangka Indra dan Suryanto kami tangkap di dekat Pulau Putri, Batam. Masing-masing diupah Rp 15 juta untuk menyelundupkan sabu ke Batam,” ujar Direktur Polair Polda Kepri Komisaris Besar Benyamin Sapta.
Para tersangka mengaku telah melakukan lima kali penyelundupan sabu pada 2019 dengan modus yang sama.
Selain tersangka Indra dan Suryanto, polisi juga menangkap tersangka Dona dan Nasrul. Tersangka Dona bertugas menunggu kapal cepat pembawa sabu di pesisir Kecamatan Bengkong, Batam. Dari situ rencananya sabu itu akan dibawa kepada tersangka Nasrul di Ruko Botania I, Kecamatan Batam Kota.
Dari pengakuan para tersangka diketahui pemilik sebuah ruko di Kompleks Botania I tersebut adalah Agam yang kini buron. Para tersangka mengaku telah melakukan lima kali penyelundupan sabu pada 2019 dengan modus yang sama.
Kepala Bagian Pengawasan Proses Penyidikan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Charles Sinaga mengatakan, hasil tes laboratorium menunjukkan sabu yang diselundupkan dari Malaysia itu memiliki kandungan metamphetamine sangat tinggi.
Selain itu, uji laboratorium juga membuktikan para tersangka adalah pemakai sabu. “Mereka ini selain pemakai juga pengedar jadi kami perjuangkan hukuman yang terberat, yaitu pidana mati,” kata Charles.
Mereka ini selain pemakai juga pengedar.
Penangkapan kurir sabu jaringan lintas negara tersebut merupakan yang kedua kalinya di Batam dalam sebulan terakhir. Pada Selasa (6/8/2019), polisi juga meringkus empat tersangka yang membawa 38,7 kg sabu dari Malaysia di perairan Telaga Punggur, Batam.
Para tersangka yang tertangkap menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Batam dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.