Komnas HAM Desak Penegakan Hukum Kasus Persekusi dan Rasialisme terhadap Mahasiswa Papua
Komnas HAM meminta Polda Jatim mengusut tuntas kasus persekusi dan rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019), yang menjadi pendorong protes dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Kepolisian Daerah Jawa Timur mengusut tuntas kasus persekusi dan rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat, 16 Agustus, yang menjadi pendorong protes dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
”Kami meminta kasus itu diusut tuntas oleh Polri,” ujar komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, sebelum menemui Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, Senin (26/8/2019), di Surabaya.
Menurut Amiruddin, pengusutan tuntas kasus itu penting karena bukti-bukti ada di depan mata tim penyidik Polri. Peristiwa di Surabaya direspons dengan protes keras, kecaman, demonstrasi, bahkan kerusuhan di sejumlah kota di Papua dan Papua Barat.
”Persekusi dan rasialisme merupakan pelanggaran HAM,” ucap Amiruddin.
Dalam kesempatan sebelumnya, Luki mengatakan, kasus sedang diselidiki oleh tim penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. ”Kami pasti menuntaskannya,” katanya berjanji.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran menyebutkan, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa empat saksi kasus persekusi dan rasialisme terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua.
Keempat saksi yang diperiksa ialah Susi Rohmadi yang keanggotaannya di FKPPI baru dicabut. Selain itu, Dj Arifin dan Arukat Djaswadi dari Sekretariat Bersama Benteng NKRI serta Basuki dari Pemuda Pancasila. Agus Fachrudin dari Laskar Pembela Islam belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
”Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Sudamiran.
Persekusi dan rasialisme merupakan pelanggaran HAM.
Penyelidikan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, juga berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus persekusi dan rasialisme.
Adapun kasus persekusi dan rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya diyakini juga melibatkan anggota TNI.
Terkait dengan hal itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer V/Brawijaya Letnan Kolonel (Arm) Imam Haryadi mengatakan, ada lima personel yang mendapat skors penonaktifan. Skors dijatuhkan kepada personel Kodam V/Brawijaya dengan tuduhan pelanggaran kedisiplinan sehingga berada dalam peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.