Ratusan Motor Hasil Penggelapan Dijual ke Luar Negeri
Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penggelapan ratusan sepeda motor untuk diekspor ke Vietnam dan Afrika Selatan. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menipu sejumlah perusahaan pembiayaan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan ratusan sepeda motor untuk diekspor ke Vietnam dan Afrika Selatan. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menipu sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing). Kerugian akibat kasus ini sekitar Rp 2,3 miliar.
Polisi telah menetapkan empat tersangka, berinisial YM, RD, HR, dan AR. Sementara dua orang lainnya yang diduga juga terlibat dalam aksi kejahatan itu, berinisial MA dan MD, masih diburu.
”Dari aksi kejahatan ini, 103 motor sudah dikirim ke Vietnam dan 100 sepeda motor ke Afrika Selatan. Sementara 125 sepeda motor yang belum diekspor telah disita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Iksantyo Bagus, di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Minggu (25/8/2019).
Sepeda motor-sepeda motor itu disita dari sebuah gudang di Cibiuk, Kabupaten Garut, Jabar, Kamis (8/8/2019). Polisi kemudian meringkus tersangka AR yang menyimpan sepeda motor hasil penggelapan itu.
Setelah diinterogasi, AR mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari tersangka YM, RD, dan HR. Keempat tersangka merupakan warga Limbangan, Kabupaten Garut.
Kejahatan ini dilakukan secara berjenjang. Dengan menggunakan kartu identitas orang lain, YM, RD, dan HR mengajukan pembelian sepeda motor baru ke perusahaan leasing menggunakan sistem pembayaran mencicil. Setelah pengajuan disetujui, ketiga tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada AR.
Sepeda motor yang disita masih baru dan diproduksi pada 2018-2019. Catatan odometernya masih 0 kilometer. Sepeda motor hasil penggelapan itu tidak sempat digunakan, tetapi langsung dijual setelah diambil dari dealer.
”Setelah sepeda motor dibeli, pembayaran cicilannya macet dan selanjutnya dilaporkan hilang. Kemudian, perusahaan leasing melaporkan kejadian ini kepada polisi,” ujar Bagus.
Tersangka AR menjual kembali sepeda motor tersebut kepada MD melalui perantara MA. MD yang berada di Jakarta kemudian mengekspor ke Vietnam dan Afrika Selatan.
Bagus mengatakan, sepeda motor yang disita masih baru dan diproduksi pada 2018-2019. Catatan odometernya masih 0 kilometer. Sepeda motor hasil penggelapan itu tidak sempat digunakan, tetapi langsung dijual setelah diambil dari dealer.
”Kasus ini diduga melibatkan tersangka berkewarganegaraan Nigeria. Ini masih dalam penyelidikan sembari kami terus mengejar pelaku yang masih buron,” ujarnya.
Bagus mengimbau masyarakat yang kartu identitasnya digunakan untuk membeli sepeda motor dalam kasus itu segera melapor kepada polisi. Keterangan dari warga sangat dibutuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi belum dapat memastikan, apakah ekspor sepeda motor hasil kejahatan itu dilakukan secara resmi atau tidak melalui Pelabuhan Tanjung Priok. ”Kami sudah menyelidiki ke sana, tetapi terbentur aturan karena daerah pabean. Jadi, (penyelidikan) selanjutnya akan lewat Bareskrim Polri karena kasusnya sudah antarnegara,” ujarnya.
Tersangka AR mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatan itu kepada MD dengan harga Rp 18 juta–Rp 22 juta. Namun, dia tidak mengetahui harga yang ditetapkan MD saat diekspor.
”Saya hanya mengumpulkan sepeda motor di Garut dan selanjutnya dikirim ke Jakarta. Saya tidak tahu proses ekspornya,” ujarnya.
Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jabar. Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 481 KUHP tentang perbuatan menjadikan sebagai kebiasaan dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.