Penanganan pencari suaka dan pengungsi asing masih terus didiskusikan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang penutupan penampungan sementara di Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, pada 31 Agustus mendatang. Peraturan-peraturan daerah dan hukum mulai diterapkan kepada mereka.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penanganan pencari suaka dan pengungsi asing masih terus didiskusikan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang penutupan penampungan sementara di Daan Mogot Baru, Jakarta Barat, pada 31 Agustus mendatang. Peraturan-peraturan daerah dan hukum mulai diterapkan kepada mereka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, selama ini tindakan terhadap para pencari suaka dan pengungsi asing tersebut masih mengedepankan pendekatan diskusi. Namun, untuk selanjutnya peraturan daerah akan diterapkan kepada mereka.
”Apabila nanti menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum, misalnya di trotoar, sehingga mengganggu ketertiban umum, akan ditertibkan,” katanya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Menurut Arifin, sejauh ini belum ada persiapan khusus menjelang penutupan penampungan itu. Penampungan tersebut berlokasi di lahan eks-Kodim Jakarta Barat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembahasan lintas satuan kerja perangkat daerah masih terus dilakukan untuk tindakan selanjutnya.
Mendekati penutupan penampungan itu, pihak Satpol PP DKI Jakarta masih terus menjaga hingga para pencari suaka dan pengungsi asing itu meninggalkan lokasi. Sementara mulai Kamis ini, layanan makanan, air bersih, dan kesehatan mulai dihentikan. Selama ini, penjagaan di lokasi mengerahkan 30 petugas Satpol PP DKI Jakarta yang berjaga selama 24 jam.
Selain di lokasi penampungan, petugas Satpol PP DKI Jakarta juga menjaga unjuk rasa yang terus-menerus digelar para pencari suaka dan pengungsi itu di depan Kantor Komisi Tinggi Urusan Pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHCR) di Jalan Kebon Sirih. Unjuk rasa itu terus dilakukan sampai malam hampir setiap hari.
Menurut Arifin, untuk unjuk rasa pun sebenarnya ada aturan yang harus ditaati, seperti pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian dan hanya berlangsung hingga batas waktu pukul 18.00.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri menegaskan kepada UNHCR agar menyampaikan pada para pengungsi asing dan pencari suaka itu menaati hukum dan peraturan yang berlaku di DKI Jakarta.
Menurut Taufan, dalam menggelar unjuk rasa, mereka melanggar dua aturan. Pertama, UU Nomor 9/2008 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selama ini, mereka belum menerapkan melapor pada kepolisian. Kedua, mereka melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
”Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, menanyakan terlebih dulu apakah sudah diberikan surat izin untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kalau tidak ada, perda diterapkan,” ujarnya.
Permasalahan pengungsi asing dan pencari suaka ini merupakan kasus pertama yang ditangani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini belum ada aturan ataupun anggaran yang disiapkan untuk masalah tersebut. Menurut Taufan, masalah pengungsi bukan tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.