Kemajuan teknologi digital yang merambah sistem pembayaran turut mengubah sebagian wajah industri perbankan. Bank tak hanya menyediakan simpanan dan pinjaman bagi nasabahnya. Namun, bank juga mulai memperkuat sistem teknologi informasi dan digitalnya sehingga bisa melayani berbagai transaksi yang diinginkan konsumen.
Oleh
DEWI INDRIASTUTI
·3 menit baca
Kemajuan teknologi digital yang merambah sistem pembayaran turut mengubah sebagian wajah industri perbankan. Bank tak hanya menyediakan simpanan dan pinjaman bagi nasabahnya. Namun, bank juga mulai memperkuat sistem teknologi informasi dan digitalnya sehingga bisa melayani berbagai transaksi yang diinginkan konsumen.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan, dana pihak ketiga (DPK) atau dana masyarakat yang disimpan di bank per Juni 2019 sebesar Rp 5.799 triliun, sedangkan kredit yang disalurkan Rp 5.528 triliun. Data Bank Indonesia menyebutkan, kredit perbankan pada Juni 2019 tumbuh 9,9 persen secara tahunan, sedangkan DPK tumbuh 7,4 persen.
Transaksi yang dilayani bank tak terbatas pada setor dan tarik dana. Bank, melalui kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan kartu debit, tak hanya melayani transaksi pembayaran menggunakan mesin pembaca data (EDC). Namun, bank juga melayani pembayaran berbagai tagihan dan belanja menggunakan sistem digital, antara lain melalui perbankan elektronik dan perbankan internet. Bahkan, ada bank yang juga memiliki sistem pembayaran berbasis kode baca cepat.
Layanan pembayaran yang disediakan bank memudahkan konsumen. Konsumen bisa berbelanja di gerai lalu membayar transaksi dengan memindai kode baca cepat. Semua transaksi itu selesai dalam waktu singkat.
Apalagi, Bank Indonesia sudah memiliki Standar Kode Baca Cepat Indonesia (QRIS) yang menjadi patokan bagi seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran. Mulai 1 Januari 2020, seluruh penyelenggara jasa mesti menggunakan standar yang ditetapkan BI.
Artinya, kewajiban mematuhi standar itu tak hanya berlaku bagi bank yang memiliki sistem pembayaran berbasis kode baca cepat, tetapi juga bagi penyelenggara jasa lain, seperti penyedia aplikasi layanan pembayaran.
Kembali ke persoalan layanan perbankan. Konsumen bisa menggunakan layanan dan sistem pembayaran bank jika memiliki dana yang tersimpan di bank itu. Jika menggunakan kartu ATM atau debit, nasabah mesti bertransaksi menggunakan kartu. Namun, dengan sistem pembayaran digital, nasabah bisa menggunakan telepon seluler.
Jika layanan pembayaran yang disediakan bank semakin komplet dan menarik, nasabah akan semakin senang bertransaksi menggunakan sistem yang disediakan bank. Nasabah, misalnya, bisa duduk manis dengan gawai di tangan, sambil menghirup aroma kopi panas, lalu membayar tagihan telepon, kartu kredit, asuransi, dan mengirim uang.
Gawai juga bisa digunakan untuk membayar transaksi menggunakan uang elektronik yang berbasis kode baca cepat. Saat ini, ada sejumlah perusahaan perdagangan elektronik yang transaksi belanjanya bisa dibayar menggunakan uang elektronik.
Dana yang disimpan di dalam uang elektronik ini dipisahkan dari dana nasabah yang disimpan di bank. Setelah bertransaksi, akan muncul kode baca cepat yang bisa dipindai menggunakan ponsel. Lalu, klik, klik, bayar, dan transaksi tuntas.
Pada akhirnya, transaksi yang berkembang itu memudahkan konsumen. Jika nasabah semakin merasa nyaman dan aman bertransaksi menggunakan layanan bank tertentu, kepercayaan nasabah terhadap bank itu akan meningkat.
Dana yang ditempatkan nasabah akan bertambah. Selanjutnya, tugas bank untuk melaksanakan fungsi intermediasi dengan cara menyalurkan dana tersebut ke masyarakat melalui pinjaman. (Dewi Indriastuti)