logo Kompas.id
UtamaRevisi UU Jangan Rugikan Buruh
Iklan

Revisi UU Jangan Rugikan Buruh

Sejumlah organisasi buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit. Sebab, revisi yang dilakukan tanpa keterlibatan LKS Tripartit berpotensi merugikan buruh.

Oleh
VINA OKTAVIA/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZmJsrUCodgEV26fsLR4W0ajv_hM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F753e4190-0782-4b7e-ae78-0f01758235c6_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Ribuan pekerja/buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) menolak revisi UU Ketenagakerjaan. Mereka menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah organisasi buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tanpa melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit. Sebab, revisi yang dilakukan tanpa keterlibatan LKS Tripartit berpotensi merugikan buruh.

LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Forum itu beranggotakan unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000