Daerah di Citarum Wajib Kelola dan Kurangi Sampah
JAKARTA, KOMPAS – Daerah di sepanjang Sungai Citarum yang melintasi 12 kabupaten/kota wajib menjalankan pengurangan sampah dan meningkatkan penanganan sampah. Mereka pun agar menggiatkan pemilahan di tingkat dasar atau rumah tangga/penghasil sampah.
Pemilahan sampah yang disalurkan melalui bank sampah maupun pusat daur ulang tersebut bisa menjadi sumber perekonomian warga. Langkah ini pun dapat mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA) yang telah penuh sehingga rawan tercecer ke sungai dan berakhir di laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, Rabu (21/8/2019) di Jakarta, mengatakan setiap pemerintah daerah wajib berkontribusi dalam pengurangan sampah dan peningkatan layanan penanganan sampah. Tiap daerah pun secara tertulis telah melaporkan kondisi dasar dan rencana/strateginya dalam Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Penyusunan Jakstrada yang diperintahkan Presiden melalui Peraturan presiden Nomor 97 Tahun 2017 itu pun menjadi bagian dari pelaksanaan program Citarum Harum untuk merehabilitasi Sungai Citarum dari pencemaran sampah dan limbah serta kerusakan daerah aliran sungainya. Dalam Perpres 97 tersebut ditargetkan pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025.
“Sungai Citarum jangan menjadi hilir pembuangan sampah. Delapan puluh persen sampah di laut itu dari daratan, jadi kendalikan sampah di laut harus dari darat,” kata Rosa saat penandatanganan nota kerjasama dan perjanjian kerjasama KLHK dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan Sumedang terkait dengan program Citarum Harum.
Sungai Citarum jangan menjadi hilir pembuangan sampah. Delapan puluh persen sampah di laut itu dari daratan, jadi kendalikan sampah di laut harus dari darat.
Rosa Vivien mengatakan Citarum Harum yang diperintahkan melalui Perpres 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum tersebut, pihaknya memberikan stimulus pengelolaan sampah berupa pusat daur ulang berkapastias 10 ton per hari dan fasilitas pengomposan berkapasitas 10-30 ton per hari kepada Bekasi, Subang, dan Indramayu.
Pihak KLHK juga mendirikan Bank Sampah Induk di Purwakarta, sumedang, dan Indramayu berkapasitas 1 ton per hari, pembangunan biodigester berkapsitas 1 ton per hari di Bekasi, dan pemberian 10 unit motor sampah roda tiga di Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, dan sumedang.
“Dengan adanya fasilitas ini seluruh msayrakat turut berpartisipasi dengan cara paling mudah dan sederhana, mulai dari diri mengurangi timbulan sampah, tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah, kemudian memilah sampah basah dan kering atau sampah organik dan nonorganik,” katanya.
Terkait Pusat Daur Ulang yang dikelola pemda, ia mengingatkan agar dikelola dan dimanfaatkan. Pada pemberian bantuan serupa di sebuah kabupaten – juga terkait Citarum Harum – Rosa Vivien menemukan Pusat Daur Ulang tersebut “dikunci” dan sampah hanya ditaruh di luar.
Padahal peresmian Pusat Daur Ulang tersebut waktu itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Jawa Barat. Agar tak terulang lagi, KLHK memberikan asistensi serta menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup pada pemkab terkait.
Rosa Vivien mengatakan keberadaan Pusat Daur Ulang dan Bank Sampah akan sangat membantu dan meringankan beban daerah asal giat mendorong masyarakat melakukan pemilahan. Ia mencontohkan pengembang di Bogor (Sentul City) yang memiliki pusat daur ulang berkapasitas 100 ton bisa mengurangi beban sampah dari 14 truk yang dibuang ke TPA menjadi 1 truk.
Hal itu berarti “sampah” pada 13 truk lain tersebut bisa digunakan kembali atau bernilai ekonomi untuk didaur ulang (circular economy). Di sisi lain, sampah yang dibawa ke TPA merupakan residu yang tak bisa lagi dimanfaatkan. Ini akan mengurangi biaya angkut sampah serta memperpanjang usia TPA.
Usai penandatangan nota kesepahaman, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pihaknya menyediakan lahan pembangunan Pusat Daur Ulang Terpadu di Desa Mekar Mukti. Ia pun mengatakan komitmen pengelolaan sampah tersebut akan dijalankannya sebagai kewajiban dan dukungan pada program Citarum Harum.
Selain itu, kata dia, ia juga menargetkan tahun 2020 Kabupaten Bekasi bersih. Ini dilakukan dengan mendelegasikan sebagian kewenangan kepada camat terkait pengelolaan sampah.
Secara terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah Novrizal Tahar mengatakan baru Kota Bandung yang dilintasi Sungai Citarum yang memiliki regulasi atau kebijakan terkait pengurangan sampah plastik seperti pembatasan penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
"Semoga yang lain segera menyusul," kata dia sambil menyebutkan Kota Surabaya yang terbaru memiliki kebijakan berupa "Imbauan Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai" pada 13 Agustus 2019 yang ditujukan kepada internal pemkot, industri jasa, dan pengelola pasar.
author: ICHWAN SUSANTO
byline: ICHWAN SUSANTO
https://youtu.be/B2k9-i5XMko