LPS Gelar Simulasi Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Selain bertukar informasi dan pengetahuan antarotoritas keuangan melalui seminar, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menggelar simulasi penanganan krisis sistem keuangan yang diikuti oleh otoritas keuangan, akademisi, dan pelaku industri perbankan sejumlah negara.
Oleh
Mukhamad Kurniawan
·3 menit baca
NUSA DUA, KOMPAS — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar seminar internasional bertajuk ”Facing Softening Global Economy: The Need to Strengthen Bank Resolution Preparedness” di Nusa Dua, Bali, Rabu-Kamis 21-22 Agustus 2019. Selain bertukar informasi dan pengetahuan antarotoritas keuangan melalui seminar, LPS juga menggelar simulasi penanganan krisis sistem keuangan.
Wakil Menteri Keuangan RI Mardiasmo, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara itu, Rabu (21/8/2019), menyatakan, pengetahuan dan pengalaman terkait resolusi bank, seperti baru-baru ini di Italia, Spanyol, dan Portugal, akan bermanfaat bagi LPS dan pemangku kepentingan lain. ”Pertukaran pengalaman itu akan membantu meningkatkan kualitas dan kapasitas institusional kami khususnya pada isu-isu terkait resolusi bank,” ujarnya.
Turut hadir dalam seminar itu, antara lain Kepala Departemen Resolusi Bank Sentral Portugal Joao Freitas dan Wakil Kepala Unit Resolusi Bank Sentral Italia Roberto Cercone. Hadir pula perwakilan dari otoritas keuangan dari Korea Selatan dan Jepang.
Seminar tersebut merupakan agenda rutin tahunan LPS yang dihadiri perwakilan dari lembaga penjamin simpanan (deposit insurance corporation/DIC) dan otoritas keuangan beberapa negara, industri perbankan, dan akademisi. Topik yang dibahas, antara lain, soal kondisi keuangan global terkini dan perkembangannya ke depan, pengalaman beberapa negara di Eropa dalam resolusi bank.
Selain itu, seminar juga membahas perkembangan penyusunan rencana pemulihan dan resolusi (recovery and resolution plan/RRP) di Indonesia dan beberapa negara lain. Menurut Mardiasmo, LPS memiliki peran yang penting saat terjadi krisis sistem keuangan yang membahayakan ekonomi nasional. Ketika Presiden, atas dasar rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), mengaktivasi program restrukturisasi perbankan (PRP), LPS akan menjadi pelaksana program.
Kementerian Keuangan berharap LPS dapat meningkatkan kesiapan melaksanakan resolusi bank dan menyelenggarakan PRP melalui penyusunan kebijakan dan penguatan koordinasi antarlembaga KSSK. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS memiliki pilihan purchase and assumption dan bridge bank dalam melakukan resolusi bank selain likuidasi serta penyertaan modal sementara.
”Terkait dengan tambahan opsi resolusi bank dan amanat sebagai penyelenggara PRP, LPS terus meningkatkan kemampuan dan kesiapannya, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari sisi jumlah maupun kompetensinya, penyusunan kebijakan terkait resolusi bank, dan ikut serta dalam simulasi pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan,” kata Halim.
LPS merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Tugasnya adalah menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Sampai 20 Agustus 2019, LPS telah melikuidasi 99 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 233.429 nasabah dengan nilai sebesar Rp 1,4 triliun.