Warga Penolak Pencari Suaka Ancam Tempuh Jalur Hukum
Warga Daan Mogot Baru mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tak segera merelokasi penampungan pencari suaka di kawasan kompleks perumahan mereka. Mereka menilai, penampungan itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi mausia, baik pada para pencari suaka maupun pada warga sekitar.
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga Daan Mogot Baru mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah tak segera merelokasi penampungan pencari suaka di kawasan kompleks perumahan mereka. Mereka menilai, penampungan itu sudah merupakan pelanggaran hak asasi mausia, baik pada para pencari suaka maupun pada warga sekitar.
Kuasa hukum warga Daan Mogot Baru, Rinto Wardana, mengatakan, surat keberatan terhadap adanya lokasi penampungan sementara itu sudah dikirim ke Presiden; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM; Direktorat Jenderal Imigrasi; Gubernur DKI Jakarta; dan Kepolisian. Meskipun para pencari suaka merupakan tanggung jawab lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pengungsi, surat keberatan ini dikirimkan ke pemerintah karena terkesan ada pembiaran.
”Surat pertama sudah dilayangkan, kalau tidak ada respons, dalam tujuh hari ini akan kami kirim surat kedua. Kalau sesudah itu tak ada tanggapan juga, kami akan langsung tempuh langkah hukum yang bentuknya gugatan,” katanya di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Kekhawatiran warga semakin bertambah setelah adanya berita dua remaja dari kelompok pencari suaka itu tertangkap dalam dugaan praktik prostitusi di sebuah penginapan di Jakarta Pusat. Menurut Rinto, praktik prostitusi sangat mungkin terjadi karena para pencari suaka itu dibiarkan terlantar.
”Jika pemerintah tidak mampu mengurus pencari suaka, persilakan mereka mencari pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan mereka, bukan membiarkan mereka terlantar tanpa kepastian kehidupan. Bahkan, sampai menjual diri dalam praktik prostitusi untuk biaya hidup. Itu pelanggaran hak asasi pengungsi,” katanya.
Di sisi lain, warga menilai, penempatan pencari suaka dan pengungsi asing di sekitar perumahan warga Daan Mogot Baru juga tak memedulikan perlindungan terhadap hak asasi warga atas jaminan didasarkan oleh perlindungan terhadap hak asasi warga.
Sejak penempatan penampungan pencari suaka dan pengungsi asing di Daan Mogot Baru, Jakarta Baru, warga Daan Mogot Baru sudah terus melakukan protes. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat mengelola penampungan tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada UNHCR.