Peringatan Hari Konstitusi tidak hanya menjadi seremonial rutin, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi yang telah terjadi.
Oleh
INA/ E05
·3 menit baca
Catatan Redaksi: Berita ini terbit pada halaman 03 harian Kompas edisi 20 Agustus 2018 dengan judul ”Konstitusi Mampu Jawab Tantangan Zaman”.
JAKARTA, KOMPAS — Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi landasan hukum di Indonesia sekaligus pemersatu bangsa Indonesia. Mendorong penguatan konstitusi, mengevaluasi apa yang telah terjadi, dan membumikan konstitusi masih harus dijawab oleh para pemimpin bangsa.
Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi sejak 2008. Hal ini untuk mengingat para pendiri bangsa yang mengesahkan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (18/8/2018), mengatakan, disahkannya UUD 1945 hanya sehari setelah proklamasi kemerdekaan menunjukkan bahwa para pendiri bangsa berani dan sigap menyatakan kemerdekaan. Para pendiri bangsa juga menyusun struktur kerangka dasar hukum dan tujuan berbangsa.
Konstitusi juga telah mempersatukan bangsa. ”Jadi, bagaimana kita memperkuat konstitusi,” kata Wapres Kalla.
Dalam peringatan yang dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Ketua DPD yang merangkap Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo itu, Kalla juga mengingatkan supaya peringatan Hari Konstitusi tak hanya menjadi seremonial rutin. Namun, perlu ada evaluasi atas apa yang terjadi, apa yang akan terjadi, dan bagaimana menanggapi hal-hal itu. Sebab, perubahan zaman tak terelakkan.
Zulkifli Hasan mengatakan, berlandaskan UUD 1945, tujuan dasar berbangsa dan bernegara harus diwujudkan. Pertama, merdeka yang berarti bersatu tanpa memandang suku, ras, dan agama. Kedua, berdaulat yang berarti mencapai kedaulatan pangan, ekonomi, hukum, dan teritori yang tak boleh berubah.
Dalam konteks saat ini, bangsa Indonesia telah merdeka dari penjajahan asing. Namun, Zulkifli menilai masih ada tantangan yang dihadapi Indonesia. ”Tantangan zaman yang dihadapi Indonesia saat ini adalah pengaruh luar karena semua bertarung. Dunia tanpa batas. Kita harus tetap melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menyatakan, keterbukaan yang terjadi tidak boleh mengorbankan kepentingan negara. Keberpihakan kepada Indonesia tidak boleh tawar-menawar, harus konsisten.
”Misalnya, harga pangan produk lokal lebih tinggi daripada produk impor. Meski demikian, petani lokal harus tetap dilindungi,” kata Zulkifli.
Hak konstitusional
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari menilai, konstitusi yang ada saat ini masih relevan. Namun, masalahnya adalah bagaimana mendekatkan konstitusi dengan keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Setiap orang semestinya menyadari hak-hak konstitusionalnya yang dilindungi langsung UUD 1945 atau didelegasikan melalui undang-undang. Dengan demikian, masyarakat tahu jika haknya dilanggar dan negara berupaya memenuhi hak-hak konstitusional warganya,” tuturnya.
Untuk mendekatkan konstitusi dalam kehidupan warga, Feri mengajukan beberapa cara. Pertama, pejabat negara menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya dengan benar. Jangan ada lagi pimpinan lembaga tinggi negara yang mengabaikan ketentuan konstitusi, seperti merangkap jabatan, korupsi, dan bertindak inkonstitusional.
Kedua, penegak hukum dan pejabat negara benar-benar menjadikan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. ”Masih banyak lembaga belum memahami substansi pasal-pasal konstitusi,” ujar Feri.
Dia mencontohkan soal pelarangan eks terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Kenyataannya, masih ada lembaga yang memperjuangkan supaya eks napi korupsi bisa mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif 2019. Ini menunjukkan norma-norma konstitusi dipahami sebagai pasal-pasal yang ”mati”. Padahal, jika substansinya dipahami, semua pihak bisa menghidupkan jiwa konstitusi.
Editor:
Sri Rejeki
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.