Obligasi Daerah Pertama Siap Diterbitkan Tahun Depan
Surat utang atau obligasi daerah untuk pertama kalinya siap diterbitkan tahun depan. Rencana ini mendapatkan persetujuan pemerintah pusat setelah melakukan sejumlah kajian terkait kemampuan pemerintah daerah mengelola dana investor.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Surat utang atau obligasi daerah untuk pertama kalinya siap diterbitkan tahun depan. Rencana ini mendapatkan persetujuan pemerintah pusat setelah melakukan sejumlah kajian terkait kemampuan pemerintah daerah mengelola dana investor. Kajian itu juga memastikan kesanggupan pemerintah daerah menanggung utang yang diterbitkan.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin membenarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani izin penerbitan obligasi yang diajukan sejumlah pemerintah daerah. Paling cepat, obligasi daerah diterbitkan tahun 2020.
Dia mengatakan minat pemerintah daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menerbitkan obligasi dinilai cukup besar. Kementerian Dalam Negeri mencatat sedikitnya 10 pemerintah daerah mengajukan rencana penerbitan obligasi.
Walau begitu, Syarifuddin belum dapat merinci daerah mana saja yang mengajukan permohonan penerbitan obligasi. Dia juga belum dapat menjelaskan pengajuan penerbitan obligasi daerah yang telah diterima. ”Hal yang bisa saya sampaikan adalah Pak Menteri (Tjahjo Kumolo) telah menyetujui beberapa pemda untuk mengajukan pinjaman,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/8/2019).
Syarifuddin mengatakan, setiap pemerintah daerah yang mengajukan izin penerbitan obligasi akan dikaji oleh Kemendagri. Kajian itu mencakup penggunaan dana, pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi khusus (DAK), dan termasuk kesiapan pemda dalam mengelola dana investor.
Kemendagri juga mengkaji kesanggupan daerah dalam menanggung utang yang diterbitkan. Adapun saat ini mayoritas dana penerbitan obligasi daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan jalan.
Nihil realisasi
Sejak terbitnya tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan obligasi daerah pada 2017, hingga saat ini belum ada satu pemerintah daerah pun yang merealisasikan penerbitan obligasi. Ketika itu, Jawa Tengah didaulat menjadi provinsi pertama yang akan menerbitkan instrumen surat utang tersebut.
Ketiga peraturan itu adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Selanjutnya adalah POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Terakhir, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pemetaan provinsi atau kabupaten/kota yang siap menerbitkan obligasi daerah. ”Berdasarkan kondisi terakhir, memang provinsi yang paling siap di urutan pertama adalah Jawa Tengah. Selanjutnya, kami lihat beberapa persiapan yang akan dilakukan setiap pemda,” kata Hoesen.
Hoesen mengatakan, sepanjang tahun ini OJK akan bekerja sama dengan 10 pemda untuk menyelenggarakan lokakarya dan membangun kapasitas internal untuk pengelolaan utang. Walau banyak daerah yang telah terlibat dalam lokakarya serta menyatakan kesiapannya, sejauh ini OJK masih belum menerima pengajuan dokumen penerbitan obligasi daerah.
Tren penurunan
Direktur Mandiri Sekuritas Shery Juwita Lestari menyampaikan, suku bunga obligasi saat ini trennya sedang turun dan diperkirakan masih akan terus melandai hingga awal 2020. Kondisi tersebut akan menguntungkan pemerintah daerah selaku penerbit surat utang.
Sebagai contoh, bunga obligasi pemerintah tenor lima tahun sebesar 7 persen, artinya bunga obligasi pemerintah daerah nantinya akan menggunakan 7 persen sebagai bunga acuan. Persentase itu ditambah bunga premium berdasarkan rating sekitar 2 persen sehingga kemungkinan total bunga obligasi daerah Jateng sekitar 9,25 persen.