BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja dari Aceh
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja yang diselundupkan dari Aceh.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
LIMAPULUH KOTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja yang diselundupkan dari Aceh. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua tersangka, sedangkan satu lainnya berhasil melarikan diri.
Tersangka yang ditangkap berinisial KA (33) dan RR (29). Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir dan sama-sama berasal dari Kabupaten Agam, Sumbar. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka KA karena berupaya kabur saat ditangkap.
Kepala BNNP Sumbar Khasril Arifin, di Padang, Sabtu (17/8/2019), mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Tapus, Kabupaten Pasaman, pada Sabtu dini hari. Dalam pengungkapan kasus, BNNP Sumbar bekerja sama dengan BNN Kabupaten Pasaman Barat.
”Para tersangka kami tangkap pukul 01.00. Saat penangkapan, ada tiga tersangka. Namun, satu tersangka kabur ke kebun warga meskipun sudah kami lepaskan tembakan peringatan. Kasus masih kami kembangkan,” tutur Khasril dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat BNNP mendapat informasi dari masyarakat terkait penyelundupan ganja dari Aceh ke Sumbar. Tim gabungan mendalami informasi, kemudian berangkat ke Pasaman, Rabu (14/8/2019), untuk pemetaan lokasi. Tiga hari kemudian, petugas menyergap para tersangka.
Dari para tersangka, BNNP menyita ganja sebanyak 155 bata dengan bobot sekitar 200 kilogram dan dua minibus yang dipakai untuk memata-matai petugas dan mengangkut ganja. Petugas juga menyita empat ponsel dan dua kartu ATM serta masing-masing satu dompet, KTP, dan SIM A.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar Emrizal Hanas menjelaskan, petugas terlebih dahulu menangkap tersangka RR yang berperan sebagai mata-mata dengan mobil berbeda. Lima menit berselang, petugas menghadang mobil lain berisi ganja yang dikendarai tersangka KA dan tersangka buron.
”Keduanya berupaya melarikan diri saat dihadang. Tersangka KA kena tembakan di kaki, sedangkan tersangka buron berhasil kabur,” kata Emrizal ketika dihubungi dari Limapuluh Kota.
Keduanya berupaya melarikan diri saat dihadang. Tersangka KA kena tembakan di kaki, sedangkan tersangka buron berhasil kabur.
Menurut Emrizal, penyelundupan itu merupakan yang ketiga kali dilakukan para tersangka. Pada dua aksi sebelumnya, dua tersangka hanya mengantar sampai Bukittinggi, kemudian dilanjutkan tersangka buron yang juga otak penyelundupan.
Dugaan sementara, ganja akan dibawa dan diedarkan di daerah Solok. Namun, lanjutnya, tidak tertutup pula kemungkinan ganja hanya transit untuk dikirim ke Jakarta.
Emrizal menambahkan, penyelundupan sekitar 200 kilogram ganja itu merupakan yang terbesar bagi BNNP Sumbar sejak lembaga tersebut berdiri. ”Biasanya, kasus penyelundupan yang berhasil terungkap berkisar 5-10 kilogram saja. Umumnya ganja yang masuk ke Sumbar dikirim dari Aceh,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya adalah kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.