Remaja Putri Dibunuh Lima Rekannya, Jasadnya Dimasukkan dalam Karung
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja putri, NH (16). Jasadnya yang sudah berupa tulang belulang ditemukan pada Jumat (9/8/2019) di dalam karung di sebuah bekas bengkel las di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Polisi menetapkan lima orang, yakni MS (18), AM (20), SA (24), NL (17), dan AI (15), sebagai tersangka pembunuhan NH (16), warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. NH dibunuh karena para tersangka sakit hati dan cemburu kepada NH.
SLAWI, KOMPAS — Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja putri, NH (16). Jasadnya yang sudah berupa tulang belulang ditemukan pada Jumat (9/8/2019) di dalam karung di sebuah bekas bengkel las di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Lima tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Tersangka perempuan masih di bawah umur.
Satu tersangka, MS (18), ditangkap dua hari setelah penemuan mayat itu di rumahnya di Desa Cerih. Berdasarkan keterangan MS, polisi kemudian membekuk tersangka lain, yakni AM (20), SA (24), NL (17), dan AI (15).
Kepala Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Besar Dwi Agus Prianto, Kamis (15/8/2019), menuturkan, NH dibunuh dengan cara dicekik lehernya. Pembunuhan terjadi pada suatu malam di akhir April 2019 karena para tersangka tersinggung dengan ucapan NH. Menurut keterangan AM, NH mengucapkan kata-kata kasar kepada kelima tersangka.
Pembunuhan terjadi pada suatu malam di akhir April 2019 karena para tersangka tersinggung dengan ucapan NH.
Selain kesal dengan ucapan NH, tersangka AM juga mengaku cemburu karena mengetahui NH menjalin hubungan dengan pria lain. Adapun dua tersangka lain, NL dan AI, juga cemburu karena kekasih mereka pernah menjalin hubungan dengan NH.
”Motif dalam pembunuhan ini ada dua, yakni asmara dan sakit hati. Pada saat pembunuhan terjadi, para tersangka dan korban berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga tindakan mereka menjadi tidak terkontrol,” kata Dwi Agus.
Dwo Agus menjelaskan, peran tersangka beragam. Tersangka AM adalah pelaku pencekikan, sementara MS dan SA bertugas memegangi pundak dan kaki NH. Adapun dua tersangka perempuan membantu memegangi tangan NH.
Tidak direncanakan
Untuk menghilangkan jejak, para tersangka mengikat kaki dan tangan NH dengan tali rafia dan memasukkan tubuh NH ke dalam karung beras yang terbuat dari plastik. Karung berisi jenazah tersebut kemudian ditinggal begitu saja di sebuah bangunan bekas bengkel las yang terletak di samping rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.
Menurut Dwi Agus, pembunuhan ini tidak direncanakan para tersangka. Sebab, sebelum akhirnya dibunuh, NH dan para tersangka sempat pergi bersama.
Pada hari tersebut, mereka pergi ke Wana Wisata Prabalintang yang terletak di Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Di tempat tersebut, keenam remaja itu pesta minuman keras.
”Karena mereka merasa tidak nyaman setelah dilihat beberapa pengunjung, AM mengajak yang lainnya berpindah ke tempat lain. Salah satu tersangka kemudian mengusulkan berpindah ke sebuah rumah kosong yang terletak di samping sebuah bengkel las di Desa Cerih,” ucap Dwi Agus.
Di tempat tersebut kemudian keenam orang tersebut melanjutkan pesta minuman keras. Tidak hanya itu, di tempat tersebut, AM dan NH juga melakukan hubungan intim yang disaksikan empat orang lainnya.

Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Dwi Agus Prianto menunjukkan pakaian korban yang merupakan salah satu alat bukti yang disita dalam kasus pembunuhan tersebut. Dalam konferensi pers tersebut juga hadir Bupati Tegal Umi Azizah (kerudung oranye).
Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 15 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Di bawah umur
Menurut Dwi Agus, dua tersangka yang masih di bawah umur tidak mendapatkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal tersebut karena ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka lebih dari 7 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang NH yang ditemukan di dalam karung, yakni pakaian, sandal, tas, gelang tasbih, pulpen, pelembab muka, dan bedak tabur. Selain itu, polisi juga meminta cincin emas milik korban yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka AM dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah dengan nomor polisi G 2296 WZ milik salah satu tersangka. Adapun telepon seluler milik NH telah dijual tersangka MS.
Ditemukan warga
Karung berisi mayat NH itu pertama kali diketahui oleh salah satu warga Desa Cerih, Mahful (72), saat bersih-bersih di bekas bengkel las milik anaknya, Jumat pagi. Mahful mengaku mencium bau menyengat yang berasal dari sebuah karung kemudian ia meminta tetangganya, Khumaedi (35), membuang karung tersebut.
Karena penasaran, Khumaedi membuka karung tersebut dan menemukan mayat yang sudah menjadi tulang belulang. Khumaedi pun melaporkan temuan itu kepada Kepala Desa Cerih dan Kepolisian Sektor Jatinegara.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan beberapa barang, yakni pakaian, alas kaki, dan tas di dalam karung tersebut. Di dalam tas tersebut ada kartu pelajar dan Kartu Indonesia Sehat atas nama NH. Pihak keluarga juga langsung bisa mengenali bahwa barang-barang tersebut merupakan kepunyaan NH.
Baca juga : Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan dalam Karung

Proses otopsi jenazah NH yang dilakukan pada Sabtu (10/8/2019) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soeselo Kabupaten Tegal.
Untuk memastikan kejelasan identitas korban, polisi melakukan otopsi pada Sabtu (10/8/2019) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soeselo Kabupaten Tegal. Hasil otopsi menunjukkan, korban merupakan NH. Hal itu terlihat dari hasil pencocokan susunan gigi.
Sabtu siang, Kepala Subbidang Kedokteran Kepolisian Bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Ratna Relawati mengatakan, korban diperkirakan meninggal 3- 4 bulan lalu (Mei-April).
Tidak melapor
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Ajun Komisaris Bambang Purnomo mengatakan, orangtua NH tidak pernah melapor kepada polisi perihal hilangnya NH. Selama ini, Imam Maliki (40), ayah NH, mengira NH pulang ke rumah ibunya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
”Ayah dan ibu korban sudah lama bercerai, jadi tinggalnya memang terpisah. Selama ini, korban tinggal bersama ayah dan neneknya,” kata Bambang.
Secara terpisah, Imam mengatakan, NH merupakan sosok yang tertutup kepada keluarga. NH tidak pernah bercerita apa pun kepada keluarganya. NH juga sering kali pergi tanpa pamit. Bahkan, beberapa hari sebelum dibunuh, NH sempat menghilang.
”Anak saya sempat hilang selama dua hari, lalu saya cari dan ketemu di sebuah desa di Kecamatan Bojong (sekitar 17 kilometer dari Desa Cerih). Saat saya tanya mengapa pergi tanpa pamit, dia tidak menjawab kemudian menangis lalu masuk kamar,” ujar Imam.
Imam mengatakan, dirinya tidak menyangka anaknya menjadi korban pembunuhan. Iman mengaku, dirinya terkejut karena salah satu teman dekat NH, yakni NL, terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Sebab, pada saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemakaman NH, NL hadir.
Baca juga : Tingkat Kekerasan Tinggi, Anak Belum Terlindungi

Suasana kerumunan warga di sekitar lokasi penemuan mayat di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jateng, Jumat (9/8/2019). Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, salah satu tersangka, yakni NL, turut hadir.
Putus sekolah
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, pemerintah turut prihatin dengan kasus yang menimpa NH. Umi mengatakan, penyebab terjadinya peristiwa ini cukup kompleks. Perlu adanya sinergi dari orangtua, pihak sekolah, aparat desa, hingga seluruh masyarakat untuk memaksimalkan potensi anak dan tidak memberikan ruang bagi anak untuk menganggur. Jadi, kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
”Saya kira penyebab kasus ini beragam, mulai dari perkembangan teknologi dan informasi yang tanpa batas, pergaulan anak-anak yang kurang dikontrol oleh orangtua, hingga banyaknya waktu luang anak yang tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Berdasarkan informasi yang saya dapat, keenam anak ini merupakan anak yang putus sekolah dan merupakan pengangguran,” ucap Umi.
Keenam anak ini merupakan anak yang putus sekolah dan merupakan pengangguran. (Umi Azizah)
Umi mengatakan, putus sekolah membuat waktu luang anak menjadi tak terbatas. Selain agar anak disibukkan dengan aktivitas yang positif, sekolah juga membantu anak mendapatkan ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan bekal untuk terjun ke dunia kerja profesional.
Untuk meminimalkan angka putus sekolah, tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menggelontorkan dana sekitar Rp 2 miliar untuk program Ayo Sekolah Maning. Melalui program tersebut, anak-anak yang putus sekolah diharapkan bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.