Panitia Seleksi Calon Komisioner KASN Dinilai Tak Layak
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·3 menit baca
DOKUMENTASI HUMAS KOMISI ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengadakan kampanye publik untuk mengingatkan ASN agar tetap netral di Pemilu 2019 dan agar masyarakat berpartisipasi mengawasi pelanggaran hati dan netralitas ASN. Kampanye diadakan di kawasan Hari Bebas Kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta, Minggu (10/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Komposisi panitia seleksi calon komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara dinilai tak layak karena diisi dua aparatur sipil. Pelibatan aparatur sipil dalam menyeleksi komisioner itu menyalahi sistem merit dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kedua aparatur sipil yang mengisi panitia seleksi itu adalah Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
Kedua aparatur sipil itu melengkapi panitia seleksi calon komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terdiri dari lima orang. Ketiga panitia lain adalah Menteri PAN dan RB Syafruddin sebagai ketua, Menpan dan RB periode 2000-2001 Ryaas Rasyid, serta Wakil Menpan dan RB periode 2012-2014 Eko Prasojo.
Kelima panitia seleksi itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan dan RB Nomor 169 Tahun 2019 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KASN Periode 2019-2024.
Sementara, seleksi anggota KASN telah dibuka sejak 11 Juli 2019. Setelah melalui seleksi administrasi, sebanyak 50 orang dinyatakan lulus dan melanjutkan ke tahap ujian penulisan makalah. Pada tahap tersebut, ada dua peserta tak datang sehingga seleksi penulisan diikuti 48 orang.
Komisioner KASN Irham Dilmy, Kamis (16/8/2019), di Jakarta, mengatakan, dengan komposisi itu, pansel tak layak meneruskan seleksi. Posisi dua ASN yang ada dalam kepanitiaan tersebut secara tidak langsung berada di bawah komisioner KASN.
“Dua dari lima anggota pansel itu adalah ASN yang merupakan obyek pengawasan KASN,” kata dia.
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Dari penilaian yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 34 provinsi, enam diantaranya masih termasuk dalam kategori I atau "Buruk".
Baik Bima maupun Ateh saat ini masih menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian JPT. Mulai dari pembentukan pansel instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan JPT.
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengemukakan, penyeleksian komisioner KASN tak bisa dilakukan oleh obyek pengawasannya. “Hal itu melanggar sistem merit,” ujarnya.
Penyeleksian komisioner KASN tak bisa dilakukan oleh obyek pengawasannya. Hal itu melanggar sistem merit.
Sementara itu, Ateh menolak berkomentar saat dihubungi. Ia meminta Kompas untuk bertanya kepada anggota pansel yang lainnya.
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Konferensi pers membahas penegakkan hukum di lingkungan Aparatur Negara berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/18). Sebelumnya telah berlangsung rapat tertutup yang dihadiri petinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Konperensi pers dihadiri oleh (dari kiri ke kanan) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.
Tak boleh didominasi
Irham menjelaskan, dalam Pasal 39 UU Nomor 5/2014 diatur bahwa anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi beranggotakan lima orang yang dipilih menteri. Akan tetapi, tidak berarti anggota KASN berada di bawah garis koordinasi Menpan dan RB. KASN dan para komisionernya merupakan bagian dari lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Robert menambahkan, pansel sejatinya merupakan gabungan antara pemerintah dan masyarakat. Kolaborasi itu menampilkan semangat reformasi birokrasi yang merupakan kerja bersama yang mejadi tanggung jawab seluruh pihak.
"Akan tetapi, komposisi pansel semestinya didominasi pihak luar, bukan pemerintah," kata dia.
Komposisi pansel semestinya didominasi pihak luar, bukan pemerintah.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Dukungan masyarakat terhadap pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan dalam bentuk tanda tangan dan penulisan harapan di atas spanduk. Dukungan ini dikumpulkan Komisi ASN selama mengadakan kampanye publik di Hari Bebas Kendaraan di Jakarta, Minggu (10/3/2019).
Robert menegaskan, dengan komposisi pansel yang telah didominasi pemerintah, pengawasan publik harus semakin kuat. Pengawasan itu meliputi dua aspek, yaitu terhadap latar belakang para calon komisioner dan kerja pansel.
Dominasi pemerintah tidak boleh mewujud juga menjadi dominasi mereka pada komisioner yang terpilih nanti. "Sebab, tujuh komisioner yang terpilih nantinya menempati posisi strategis untuk mengawal penerapan sistem merit dalam birokrasi pemerintah," kata dia.