KLHK Segel 10 Lokasi Lahan Terbakar di Kalimantan Barat
Ditjen Penegakan Hukum KLHK menyegel tiga lokasi lahan terbakar di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/8/2019). Pekan lalu, KLHK juga menyegel tujuh lokasi lahan terbakar di Kalimantan Barat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel tiga lokasi lahan terbakar di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (15/8/2019). Pekan lalu, kementerian tersebut juga menyegel tujuh lokasi lahan terbakar di daerah Kalimantan Barat sehingga total saat ini sudah ada 10 lokasi yang disegel.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pemerintah telah memberikan surat peringatan kepada 58 unsur pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada hot spot (titik panas). Pengawas, penyidik, dan tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) telah ditugaskan untuk menindak para pembakar lahan.
”Tiga lokasi lahan terbakar yang kami segel berada di areal konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah serta PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Total lahan terbakar yang disegel 200 hektar. Pekan lalu, Gakkum KLHK juga telah menyegel lahan terbakar milik tujuh perusahaan perkebunan dan HTI (hutan tanaman industri),” tuturnya.
Komandan SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat Hari Novianto menuturkan, secara rinci, kebakaran lahan di areal konsesi milik PT MSL di Kabupaten Mempawah seluas 40 hektar. Kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang, mencapai 100 hektar dan kebakaran lahan di konsesi PT SPAS di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektar.
”Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi seminggu lalu dan masih berlangsung sampai hari ini. Tim Verifikasi Gakkum KLHK telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha,” ujarnya.
Tim Verifikasi Gakkum KLHK telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha.
Balai Gakkum KLHK Kalimantan melalui fasilitas intelligence room di Pontianak setiap saat selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu, memantau titik api dan kebakaran hutan serta lahan. Pemantauan ini terutama dilakukan di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam di Kalimantan Barat.
Secara terpisah, Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi menyatakan, berdasarkan informasi terkait titik panas yang diperoleh dari pantauan satelit Terra Aqua milik Lapan dengan tingkat keyakinan (confidence level) lebih dari 80 persen pada 13 Agustus 2019 pukul 20.00 WIB, terpantau sebanyak 18 titik panas di Kalimantan Barat. Titik panas ini tersebar di Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Kapaus Hulu, Kota Ketapang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Adapun informasi titik panas dari satelit Terra Aqua dengan tingkat keyakinan 30-79 persen pada pukul 20.00 WIB di Provinsi Kalimantan Barat terpantau ada 54 titik panas. Lokasi ini tersebar di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kota Ketapang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sintang.
”Untuk itu, perusahaan dan masyarakat masih perlu pencegahan terjadinya kebakaran di lahan miliknya,” ucap Djati.