logo Kompas.id
UtamaSoal Netflix dan Youtube, KPI ...
Iklan

Soal Netflix dan Youtube, KPI Tak Paham Undang-Undang

Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menerima petisi penolakan masyarakat terkait wacana pengawasan media digital berbasis internet, yakni Netflix, Youtube, dan Facebook.

Oleh
Sekar Gandhawangi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/enDBSguDvGu6eO-OMHaBNhwgcsQ=/1024x537/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FUSA-STOCKSFANG_68129828.jpg
REUTERS

Logo Facebook, Amazon, Netflix, and Google terlihat dalam kombinasi file foto yang diolah kantor berita Reuters. Pegiat masyarakat sipil menolak gagasan Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengawasi konten media digital berbasis internet, seperti Netflix, Facebook, dan Youtube (kanal video publik milik Google). Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk petisi pada Rabu (14/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menerima petisi penolakan masyarakat terkait wacana pengawasan media digital berbasis internet, yakni Netflix, Youtube, dan Facebook. Penolakan terjadi karena pengawasan media penyiaran digital ada di luar wewenang KPI. Para penggagas petisi menilai KPI tak memahami Undang-Undang Penyiaran ataupun aturan lain yang menjadi dasar keinginan mereka mengawasi konten media digital.

Petisi penolakan masyarakat diterima Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo di Jakarta, Rabu (14/8/2019). Petisi berjudul ”Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!” diserahkan oleh penggagas petisi, Dara Nasution. Hingga pukul 17.00, ada 79.230 orang yang menandatangani petisi itu melalui situs Change.org.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000