Kala Orca Menyergap Kapal Ikan Raksasa Buronan Internasional
Nama NIKA tersemat pada tubuh kapal berbendera Panama yang ditangkap oleh aparat Pemerintah Indonesia di sekitar perairan Sabang. Pemantau aktivitas perikanan tingkat internasional telah mencurigai pergerakan kapal ini sejak Juni 2019.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·5 menit baca
Nama NIKA tersemat pada tubuh kapal berbendera Panama yang ditangkap oleh aparat Pemerintah Indonesia di sekitar Selat Malaka. Pemantau aktivitas perikanan tingkat internasional telah mencurigai pergerakan kapal ini sejak Juni 2019.
Dugaan terhadap NIKA pertama kali dilayangkan oleh The Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) kepada Interpol, tepatnya pada 11 Juni 2019. CCAMLR melaporkan NIKA atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tak dilaporkan, dan tak beregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF) di area konservasinya.
Laporan tersebut berdasarkan indikasi aktivitas perikanan kapal NIKA. Padahal, NIKA terdaftar sebagai kapal kargo. Selain itu, ada perbedaan nomor yang tertera pada badan depan dan belakang kapal.
Dugaan terhadap NIKA pertama kali dilayangkan oleh The Commission for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR) kepada Interpol, tepatnya pada 11 Juni 2019.
NIKA juga diduga mencuri data sistem identifikasi otomatis (automatic identification system/AIS) yang salah satunya berfungsi merekam pergerakan kapal dan ketertelusurannya. Data AIS NIKA sempat terdaftar atas nama kapal Jewel of Nippon saat memasuki Zona Maritim Georgia Selatan. Padahal, kapal Jewel of Nippon yang asli ada di Singapura.
Analisis Global Fishing Watch (GFW) memperkuat dugaan bahwa NIKA telah melakukan aktivitas perikanan ilegal. Analisis tersebut menyatakan, NIKA menangkap ikan tanpa izin di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) The Falklands Island pada 26-29 Mei 2019 dan ZEE South Georgia and the South Sandwich Islands pada 30 Mei-1 Juni 2019. Hal ini tampak dari pola pergerakan yang bukan merupakan garis lurus dan kecepatan rata-rata hanya 0-3 knot.
Laporan yang didapatkan Interpol juga menyebutkan, kapten kapal NIKA berkewarganegaraan Rusia. Dalam kapal itu juga terdapat 18 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Rusia dan 10 ABK berkewarganegaraan Indonesia.
Buktikan komitmen
Begitu mendengar informasi tentang laporan terhadap NIKA, Indonesia secara legal berkepentingan untuk menangkap kapal itu. ”Indonesia hendak membuktikan komitmen dalam menentang IUUF dan Transnational Organized Crimes di tingkat global. Selain itu, Indonesia juga ingin menunjukkan solidaritas internasional dalam memberantas IUUF,” tutur Mas Achmad Santosa, Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), di Jakarta, pekan lalu.
Indonesia berkepentingan menangkap kapal NIKA karena diduga kapal tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kapal STS 50 yang ditangkap di perairan Nusantara pada awal 2019. Kedua kapal ini milik Marine Fisheries Corp Ltd yang bertanggung jawab atas operasi dan ABK di atas kapal.
Satgas 115 menduga NIKA telah melakukan aktivitas perikanan ilegal sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, salah satunya terkait perbudakan (human slavery) terhadap para ABK.
Memantau, menangkap
Dengan latar belakang tersebut, sejak pukul 00.20 pada 12 Juli 2019, kapal ORCA 2 dan ORCA 3 telah berada di perairan Sabang. Dalam memantau kapal NIKA, Tim Satgas 115 dibantu oleh Pemerintah Panama dan Interpol.
Sepanjang pukul 00.20-06.20, ORCA 2 dan ORCA 3 menuju ke arah utara mendekati perbatasan ZEE Indonesia. Di sisi lain, NIKA bergerak ke arah tenggara, menjauhi perbatasan ZEE Indonesia.
Sekitar pukul 06.20, NIKA tertangkap oleh radar ORCA 2 dan ORCA 3. Saat itu, NIKA berada di barat daya ORCA 2 dan ORCA 3.
Begitu terdeteksi oleh radar, ORCA 2 dan ORCA 3 memacu kecepatannya ke arah barat daya. Pada pukul 07.25, NIKA mulai terlihat secara visual. Saat itu pula kapten kapal ORCA 3 menghubungi NIKA melalui komunikasi radio. Sekitar 20 menit kemudian, ORCA 2 dan ORCA 3 berhasil menghadang NIKA.
Nakhoda KP ORCA 3 Muhammad Ma’aruf menilai, kapten dan ABK NIKA kooperatif selama inspeksi. ”Proses penangkapan kapal NIKA cukup mendebarkan,” katanya.
Bukan kargo
Setelah inspeksi, Tim Satgas 115 menemukan ada alat tangkap ikan, spesifiknya kepiting. Umpan untuk menangkap kepiting juga ada di dalam kapal NIKA.
Anggota Tim Asistensi Staf Khusus Satgas 115, Fadilla Octaviani, mengatakan, pihaknya juga menemukan alat pengolahan ikan dalam skala komersial. Seperangkat alat itu masing-masing berfungsi untuk memotong, merebus, mendinginkan, dan mengepak hasil tangkapan.
Menurut laporan yang didapatkan Fadilla dari ABK Indonesia, mereka sempat menangkap kepiting di sekitar Argentina. Fadilla juga menerima video ABK Indonesia yang tengah makan kepiting hasil tangkapan bersama ABK lainnya.
Tim Satgas 115 juga mendapatkan temuan menarik terkait ABK Indonesia yang berada di dalam NIKA. Agensi yang merekrut ABK Indonesia untuk bekerja di NIKA sama dengan STS 50.
Hasil inspeksi juga menyebutkan, kapal NIKA ternyata berkapasitas 750 gros ton (GT). Padahal, NIKA mengklaim kapalnya berkapasitas 300 GT. Setelah ditelusuri lebih lanjut, NIKA sudah berganti nama enam kali sejak lahir pada 1998. Mas Achmad Santosa mengatakan, berdasarkan tren penangkapan, kapal yang terkena kasus cenderung berulang kali berganti nama agar rekam jejaknya tertutupi.
Dukungan Panama
Dalam proses penangkapan ini, Achmad mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Panama. Indonesia mendapatkan izin dari Panama untuk melakukan inspeksi (boarding and inspection) terhadap NIKA.
Izin itu dinyatakan dalam surat yang dikirimkan pada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 12 Juli 2019. Surat itu juga menyatakan, berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Inspeksi Panama Aquatic Resources Authority, NIKA terdaftar sebagai kapal kargo sehingga tidak boleh melakukan kegiatan perikanan.
Keberhasilan dalam menangkap NIKA, kapal buronan internasional, seyogianya membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia tidak main-main terhadap aktivitas perikanan ilegal. Komitmen Indonesia selayaknya menjadi teladan bagi dunia dalam memberantas pencurian ikan (illegal fishing).